Ujung dari proses akuntansi
adalah menyusun Laporan Keuangan. Setelah mengetahui teknik menyusunan
laporan keuangan, masih ada beberapa hal yang penting untuk diperhatikan
agar dapat menghasilkan laporan keuangan yang benar-benar bermanfaat
bagi pengguna.
Terlebih-lebih bagi perusahaan yang sudah berstatus
Terbuka (Go-Public), biasa disebut “Emiten,” abai terhadap ketigabelas
hal ini bisa berakibat pada ditolaknya Laporan Keuangan oleh pihak
Pengawas Pasar Modal. Tujuan utama laporan keuangan dibuat dan
disajikan, ada 2, yaitu :
- Untuk memberikan informasi—tentang posisi dan hasil kinerja keuangan perusahaan—yang bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan (investor, kreditur, dan pemerintah) dalam rangka membuat keputusan-keputusan bisnis.
- Untuk menunjukkan pertanggung-jawaban manajemen atas penggunaan sumber-sumber daya yang dipercayakan kepada mereka.
Sebuah
laporan keuangan dikatakan baik—dan memenuhi persyaratan—bila disusun
sedemikian rupa sehingga kedua tujuan tersebut bisa dicapai. Agar tujuan
tersebut bisa tercapai, maka proses penyusunnan dan penyajian laporan
keuangan perlu memperhatikan beberapa hal penting.
Apa saja hal penting itu? Berikut adalah 12 hal penting yang dimaksud :
1. Bahasa Laporan Keuangan
Laporan
keuangan dibuat, terlebih oleh perusahaan yang sudah berstatus terbuka
(Tbk), tidak semata-mata untuk dibaca sendiri. Melainkan untuk pihak
luar (eksternal) juga, yakni: investor, kreditur, dan Ditjen Pajak
(pemerintah).
Nah, para pengguna eksternal itu, kira-kira pakai bahasa apa?
Untuk
di Indonesia, sudah tentu mayoritas menggunakan laporan keuangan
berbahasa Indonesia. Oleh sebab itu, bahasa yang wajib digunakan dalam pelaporan keuangan di Indonesia adalah bahasa Indonesia.
“Tapi
perusahaan di tempat saya kerja berstatus Penanaman Modal Asing (PMA)
dimana banyak pengurus (manajemennya) tidak bisa berbahasa Indonesia.
Apakah boleh menggunakan bahasa Inggris?” Mungkin ada yang berpikir
seperti itu.
Jika merujuk pada ketentuan Badan Pengawas Pasar
Modal (saat ini digantikan oleh Otoritas Jasa Keuangan), perusahaan
emiten dibolehkan menyampaikan laporan keuangan berbahasa Inggris, namun
versi Bahasa Indonesianya tetap harus ada, dan keduanya harus memuat
informasi (akun dan angka) yang sama.
2. Mata Uang Pelaporan
Laporan keuangan yang dibuat hendaknya mencerminkan kondisi perusahaan yang sebenarnya. Termasuk dalam hal penggunaan mata uang.
Jika
dalam transaksi sehari-harinya lebih banyak menggunakan mata uang
Rupiah, seperti perusahaan pada umumnya di Indonesia, maka laporan
keuangan yang disajikan juga dalam mata uang Rupiah. Sehingga,
benar-benar mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
“Bagaimana jika
dalam transaksi perusahaan menggunakan beberapa macam mata uang?” Di era
globaliasi sekarang ini, penggunaan mata uang asing makin lumrah.
Setidaknya perusahaan yang bergerak dibidang ekspor-impor, biasanya
banyak menggunakan mata uang asing. Dalam kondisi seperti ini, laporan
keuangan bisa dalam mata uang yang paling banyak digunakan, istilahnya
“mata uang fungsional.”
Dari pengamatan JAK di lapangan, meski
penjualan mayoritas dalam mata uang asing (eksportir misalnya) atau
pembelian persediaan dalam mata uang asing (importir), biaya-biaya yang
timbul di dalam negeri tetap saja masih menggunakan Rupiah. Sehingga
jika dirasiokan, penggunaan Rupiah tetap lebih banyak dibandingkan mata
uang asing. Dalam kondisi seperti ini, laporan keuangan disampaikan
dalam mata uang Rupiah.
3. Saat Pelaporan
Setiap
perusahaan diharapkan masih akan terus beroperasi secara kontinyu di
masa-masa yang akan datang. Untuk tujuan penilaian dan pengawasan,
laporan keuangan dibuat dan disajikan secara periodik per rentang waktu
tertentu. Pengaturan waktu pelaporan per periode ini dalam akuntansi
disebut “periodisasi.”
Untuk pihak internal, perusahaan mungkin
membuat laporan keuangan per bulan. Namun untuk pihak eksternal, termsuk
Ditjen Pajak dan OJK, laporan disampaikan secara tahunan. Rentang waktu
satu tahun ini dalam akuntansi dikenal dengan istilah “satu tahun
buku.” Untuk pelaporan ke Ditjen Pajak disebut “satu tahun fiskal.”
Periode
satu tahun buku, pada umumnya, dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir
pada tanggal 31 Desember setiap tahunnya. Pada setiap akhir peridode,
perusahaan melakukan tutup buku. Untuk ke Ditjen Pajak (sebagai
kelengkapan SPT), laporan keuangan harus disampaikan paling lambat 1
kwartal setelah tutup buku. Dengan kata lain, 120 hari setelah tanggal
31 Desember setiap tahunnya, yakni setiap 30 April. Jadwal ini
dilaksanakan secara konsisten setiap tahun.
“Bagaimana jika,
karena keadaan tertentu, periode buku perusahaan—terpaksa—lebih pendek
atau lebih panjang dari satu tahun buku?” Mungkin ada yang berpikir
demikian.
Dalam keadaan luar biasa, menurut peraturan Badan
Pengawa Pasar Modal, perusahaan diperbolehkan mengubah tahun buku dan
diijinkan untuk melaporkan periode yang lebih pendek atau panjang dari
periode satu tahun. Namun 3 hal berikut ini harus diungkapkan:
- Alasan perubahan tahun buku;
- Alasan penggunaan tahun buku yang lebih pendek atau panjang dari periode satu tahun; dan
- Fakta bahwa jumlah komparatif dalam laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan, memang tidak dapat diperbandingkan.
4. Komponen Laporan Keuangan Yang Lengkap
Hal
penting berikutnya yang perlu diperhatikan adalah komponen lengkap
laporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap terdiri dari: Laporan
Posisi Keuangan (=Neraca), Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas,
Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan. Masing-masing
komponen laporan terdiri dari beberapa elemen, seperti berikut ini. a. Komponen utama Laporan Posisi Keuangan :
- Aset Lancar yang terdiri dari: (1) Kas dan Setara Kas; (2) Investasi Jangka Pendek; (3) Wesel Tagih; (4) Piutang Usaha; (5) Piutang Lain-Lain; (6) Persediaan; (7) Pajak Dibayar Dimuka; (8) Biaya Dibayar Dimuka; dan (9) Aset Lancar Lain-lain.
- Aset Jangka Panjang (Tidak Lancar) terdiri dari: (1) Piutang Hubungan Istimewa ; (2) Piutang Dagang; (3) Aset Pajak Tangguhan; (4) Investasi pada Perusahaan Asosiasi; (5) Investasi Jangka Panjang Lain; (6) Persediaan; (7) Aset Tetap; (8) Aset Tidak Berwujud; dan (9) Aset Lain-Lain.
- Liabilitas Lancar terdiri dari: (1) Pinjaman Jangka Pendek; (2) Wesel Bayar; (3) Hutang Usaha; (4) Hutang Pajak; (5) Beban Masih Harus Dibayar; (6) Pendapatan Diterima Dimuka; (7) Bagian Liabilitas Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun; dan (8) Liabilitas Lancar Lain-lain.
- Liabilitas Jangka Panjang (Tidak Lancar) terdiri dari: (1) Hutang Hubungan Istimewa; (2) Liabilitas Pajak Tangguhan; (3) Pinjaman Jangka Panjang; (4) Hutang Sewa Guna Usaha; (5) Keuntungan Tangguhan Aset Dijual dan Disewaguna Usaha Kembali; (6) Hutang Obligasi; (7) Liabilitas Tidak Lancar Lainnya; (8) Hutang Subordinasi; dan (9) Obligasi Konversi.
- Ekuitas terdiri dari: (1) Modal Saham; (2) Tambahan Modal Disetor; (3) Selisih Kurs Karena Penjabaran Laporan Keuangan; (4) Selisih Transaksi Perubahan Ekuitas Perusahaan Asosiasi; (5) Keuntungan/Kerugian Belum Direalisasi dari Efek Tersedia Untuk Dijual; (6) Selisih Penilaian Kembali Aset Tetap; (7) Opsi Saham; (8) Saldo Laba; dan (9) Modal Saham Diperoleh Kembali.
b. Komponen Utama Laporan Laba Rugi, terdiri dari:
- Pendapatan Usaha;
- Beban Pokok Penjualan;
- Laba/Rugi Kotor;
- Beban Usaha;
- Laba/Rugi Usaha;
- Penghasilan/Beban Lain-lain;
- Bagian Laba/Rugi Perusahaan Asosiasi;
- Laba/Rugi Sebelum Pajak Penghasilan;
- Beban/Penghasilan Pajak;
- Laba/Rugi dari Aktivitas Normal;
- Pos Luar Biasa;
- Laba/Rugi Bersih;
- Laba/Rugi Per Saham Dasar; dan
- Laba/Rugi Per Saham Dilusian
c. Komponen Laporan Perubahan Ekuitas, terdiri dari:
- Laba (rugi) bersih periode bersangkutan.
- Setiap pos yang berdasarkan PSAK terkait diakui secara langsung dalam ekuitas (contoh: keuntungan/kerugian yang belum direalisasi dari efek tersedia untuk dijual)
- Pengaruh kumulatif dari perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi atas kesalahan mendasar sebagaimana diatur dalam PSAK terkait, yaitu berupa efek kumulatif atas perubahan kebijakan Akuntansi dan koreksi atas Kesalahan Mendasar
- Transaksi modal dengan pemilik dan distribusi kepada pemilik
- Saldo laba (rugi) pada awal dan akhir periode, yang dibagi dalam: (a) Yang Telah Ditentukan Penggunaannya; (b) Yang Belum Ditentukan Penggunaannya
- Rekonsiliasi antara nilai tercatat dari masing-masing jenis modal ditempatkan dan disetor penuh, tambahan modal disetor dan pos-pos ekuitas lainnya pada awal dan akhir periode yang mengungkapkan secara terpisah setiap perubahan.
d. Komponen Utama Laporan Arus Kas, terdiri dari:
- Arus Kas dari Aktivitas Operasi
- Arus Kas dari Aktivitas Investasi
- Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
5. Penyajian Secara Wajar
Disamping komponen disajikan secara lengkap, perusahaan juga perlu memperhatikan kewajaran penyajian laporan keuangan.
“Penyajian seperti apa yang disebut SECARA WAJAR dalam hal ini?” mungkin ada yang bertanya seperti demikian.
Berikut adalah penyajian wajar menurut regulator (utamanya Badan Pengawa Pasar Modal) :
a. Penyajian Akun Pada Laporan Posisi Keuangan -
Penyajian aset lancar terpisah dari aset jangka panjang (tidak lancar)
dan Liabilitas lancar terpisah dari liabilitas jangka panjang . Aset
lancar disajikan menurut urutan likuiditas, sedangkan liabilitas
disajikan menurut urutan jatuh temponya.
b. Hubungan Istimewa
– Saldo transaksi sehubungan dengan kegiatan operasi normal perusahaan,
disajikan pada Laporan Posisi Keuangan secara terpisah antara
pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan pihak ketiga pada
masing-masing akun.
c. Penyajian Akun Pada Laporan Laba Rugi
– Laporan laba rugi perusahaan disajikan sedemikian rupa yang
menonjolkan berbagai unsur kinerja keuangan yang diperlukan bagi
penyajian secara wajar. Perusahaan menyajikan di laporan laba rugi,
rincian beban dengan menggunakan klasifikasi yang didasarkan pada fungsi
beban di dalam perusahaan, sedangkan pada catatan atas laporan keuangan
beban tersebut dirinci menurut sifatnya.
d. Identitas Perusahaan
– Setiap komponen laporan keuangan harus diidentifikasi secara jelas.
Di samping itu, informasi berikut ini disajikan dan diulangi pada setiap
halaman laporan keuangan: (1) Nama perusahaan pelapor atau identitas
lain; (2) Cakupan laporan keuangan, apakah mencakup hanya satu entitas
atau beberapa entitas; ( 3) Tanggal atau periode yang dicakup oleh
laporan keuangan, mana yang lebih tepat bagi setiap komponen laporan
keuangan; (4) Mata uang pelaporan; dan (5) Satuan angka yang digunakan
dalam penyajian laporan keuangan.
e. Penyajian Arus Kas – Laporan Arus Kas harus disajikan dengan menggunakan metode langsung (direct method).
f. Catatan atas Laporan Keuangan
– Catatan atas Laporan Keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari laporan keuangan, yang sifatnya memberikan penjelasan baik yang
bersifat kualitatif maupun kuantitatif terhadap laporan keuangan,
sehingga menghasilkan penyajian yang wajar. Oleh sebab itu, pada setiap
halaman laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, laporan arus kas,
dan laporan perubahan ekuitas harus diberi pernyataan bahwa “catatan
atas laporan keuangan merupakan bagian tak terpisahkan dari laporan
keuangan.” Catatan atas laporan keuangan harus disajikan secara
sistematis dengan urutan penyajian sesuai dengan komponen utamanya.
Setiap pos dalam Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba Rugi, Laporan
Perubahan Ekuitas, dan Laporan Arus Kas harus direferensi silang
(cross-reference) dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan
Keuangan, jika dilakukan pengungkapan. untuk menjelaskan adanya bagian
dari suatu jumlah harus dilakukan dengan mencantumkan jumlah atau
persentasenya, bukan kata “sebagian.” Catatan atas Laporan Keuangan
harus mengungkapkan secara terpisah jumlah dari setiap jenis transaksi
dan saldo dengan para direktur, karyawan, komisaris, pemegang saham
utama, karyawan kunci dan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
Apabila jumlah transaksi untuk masing-masing kategori tersebut dengan
Pihak tertentu melebihi Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), maka
jumlah tersebut harus disajikan secara terpisah dan nama pihak tersebut
harus diungkapkan.
g. Perubahan Kebijakan Akuntansi
– Dampak perubahan kebijakan akuntansi atau koreksi atas kesalahan
mendasar harus diperlakukan secara retrospektif dengan melakukan
penyajian kembali (restatement) untuk periode yang telah disajikan
sebelumnya dan melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode
penyajian sebagai suatu penyesuaian pada saldo laba awal periode.
Pengecualian dilakukan apabila dianggap tidak praktis atau secara khusus
diatur lain dalam ketentuan masa transisi penerapan standar akuntansi
keuangan baru.
h. Penyajian Kembali – Bila
perusahaan melakukan penyajian kembali (restatement) laporan keuangan
yang telah diterbitkan sebelumnya, maka penyajian kembali tersebut
berikut nomor catatan atas laporan keuangan yang mengungkapkannya harus
disebutkan pada Laporan Posisi Keuangan, laporan laba rugi, laporan arus
kas, dan laporan perubahan ekuitas yang mengalami perubahan.
6. Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa
Menurut regulator, yang dimaksud dengan “pihak yang mempunyai hubungan istimewa” antara lain :
a.
Perusahaan yang melalui satu atau lebih perantara, mengendalikan, atau
dikendalikan oleh, atau berada di bawah pengendalian bersama, dengan
perusahaan pelapor (termasuk holding companies, subsidiaries dan fellow
subsidiaries);
b. Perusahaan asosiasi (associated company);
c.
Perorangan yang memiliki, baik secara langsung maupun tidak langsung,
suatu kepentingan hak suara di perusahaan pelapor yang berpengaruh
secara signifikan, dan anggota keluarga dekat dari orang perseorangan
tersebut (yang dimaksudkan dengan anggota keluarga dekat adalah mereka
yang dapat diharapkan mempengaruhi atau dipengaruhi orang perseorangan
tersebut dalam transaksinya dengan perusahaan pelapor);
d.
Karyawan kunci, yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung
jawab untuk merencanakan, memimpin dan mengendalikan kegiatan perusahaan
pelapor yang meliputi anggota dewan komisaris, direksi dan manajer dari
perusahaan serta anggota keluarga dekat orang perseorangan tersebut;
dan
e. Perusahaan di mana suatu kepentingan substansial dalam hak
suara dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung, oleh setiap
orang yang diuraikan dalam angka 3) atau 4), atau setiap orang tersebut
mempunyai pengaruh signifikan atas perusahaan tersebut. Ini mencakup
perusahaanperusahaan yang dimiliki anggota dewan komisaris, direksi atau
pemegang saham utama dari perusahaan pelapor dan perusahaan-perusahaan
yang mempunyai anggota manajemen kunci yang sama dengan perusahaan
pelapor.
7. Materialitas dan Agregasi
“Material”
adalah istilah yang digunakan untuk mengemukakan sesuatu yang dianggap
wajar untuk diketahui oleh pengguna laporan keuangan.
Informasi
dianggap material apabila tidak disajikannya (omission) atau terdapat
kesalahan dalam mencatat (misstatement) informasi tersebut dapat
mempengaruhi keputusan yang diambil.
Kecuali ditentukan secara khusus, pengertian “material” dalam hal ini adalah:
- 5% dari jumlah seluruh aset untuk akun-akun aset;
- 5% dari jumlah seluruh liabilitas untuk akun-akun liabilitas;
- 5% dari jumlah seluruh ekuitas untuk akun-akun ekuitas;
- 10% dari pendapatan untuk akun-akun laba rugi; dan
- 10% dari laba sebelum pajak untuk pengaruh suatu peristiwa atau transaksi seperti perubahan estimasi akuntansi.
Akun-akun yang material disajikan terpisah dalam laporan keuangan.
Untuk
akun-akun yang nilainya tidak material, tetapi merupakan komponen utama
laporan keuangan, harus disajikan tersendiri. Sedangkan untuk akun-akun
yang nilainya tidak material, dan tidak merupakan komponen utama, dapat
digabungkan dalam pos tersendiri, namun harus dijelaskan sifat dari
unsur utamanya dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Akun yang
berbeda tetapi mempunyai sifat atau fungsi yang sama dapat digabungkan
dalam satu pos jika saldo masing-masing akun tidak material. Contoh pos
hasil penggabungan antara lain Biaya Dibayar Dimuka, Pendapatan Diterima
Dimuka dan lain sebagainya. Jika penggabungan beberapa akun
mengakibatkan jumlah keseluruhan menjadi material, maka unsur yang
jumlahnya terbesar agar disajikan tersendiri.
8. Kebijakan Akuntansi
Manajemen
memilih dan menerapkan kebijakan akuntansi agar laporan keuangan
memenuhi ketentuan dalam PSAK dan peraturan pengawas pasar modal.
Apabila
PSAK dan peraturan pengawas pasar modal belum mengatur masalah
pengakuan, pengukuran, penyajian, atau pengungkapan dari suatu transaksi
atau peristiwa, maka manajemen harus menetapkan kebijakan yang
memberikan kepastian bahwa laporan keuangan menyajikan informasi yang
relevan terhadap kebutuhan para pengguna laporan untuk pengambilan
keputusan dan dapat diandalkan, dengan pengertian:
- mencerminkan kejujuran penyajian hasil dan posisi keuangan perusahan;
- menggambarkan substansi ekonomi dari suatu kejadian atau transaksi dan tidak semata-mata bentuk hukumnya;
- netral yaitu bebas dari keberpihakan;
- mencerminkan kehati-hatian; dan
- mencakup semua hal yang material.
Manajemen
menggunakan pertimbangan untuk menetapkan kebijakan akuntansi yang
memberikan informasi yang bermanfaat dengan memperhatikan:
- persyaratan dan pedoman PSAK yang mengatur hal-hal yang mirip dengan masalah terkait;
- definisi, kriteria pengakuan dan pengukuran aset, liabilitas, penghasilan dan beban yang ditetapkan dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan; dan
- pernyataan yang dibuat oleh badan pembuat standar lain dan praktik industry yang lazim sepanjang konsisten dengan angka 1) dan 2).
9. Konsistensi Penyajian
Klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan antar periode harus disajikan secara konsisten, kecuali:
- Terjadi perubahan yang signifikan terhadap sifat operasi perusahaan atau perubahan penyajian akan menghasilkan penyajian yang lebih tepat atas suatu transaksi atau peristiwa; atau
- Perubahan tersebut dipersyaratkan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan atau diwajibkan oleh suatu ketentuan perundang-undangan.
Apabila
penyajian atau klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan diubah maka
penyajian periode sebelumnya direklasifikasi untuk memastikan daya
banding. Sifat, jumlah, serta alasan reklasifikasi harus diungkapkan.
Apabila reklasifikasi tersebut tidak praktis dilakukan maka alasannya
harus diungkapkan.
10. Informasi Komparatif
Informasi
kuantitatif harus diungkapkan secara komparatif dengan periode
sebelumnya. Laporan keuangan disajikan secara perbandingan, setidaknya
untuk 2 (dua) tahun terakhir sesuai peraturan yang berlaku.
Sedangkan
Laporan Keuangan Interim disajikan secara perbandingan dengan periode
yang sama pada tahun sebelumnya. Perhitungan Laba Rugi Interim harus
mencakup periode sejak awal tahun buku sampai dengan periode interim
yang dilaporkan.
11. Peristiwa Setelah Tanggal Laporan Posisi Keuangan
Tanggal
laporan posisi keuangan dengan tanggal terbitnya laporan keuangan
biasanya berbeda. Dan diantara kedua tanggal tersebut kemungkinan besar
terjadi transaksi-transaksi.
Transaksi yang terjadi antara tanggal
laporan posisi keuangan dan tanggal penerbitan laporan keuangan yang
mempunyai akibat material terhadap laporan keuangan sehingga memerlukan
penyesuian atau pengungkapan dalam laporan keuangan harus diungkapkan.
12. Tanggung Jawab Atas Isi Laporan
Yang
menyusun laporan keuangan bisa jadi pihak perusahaan sendiri atau pihak
di luar perusahaan (konsultan atau kantor akuntan publik).
Siapapun
yang menyusun, perlu disadari bahwa yang bertanggungjawab atas isi
Laporan Keuangan adalah manajemen perusahaan. Bukan pihak lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar