Selasa, 30 Juli 2013

Akuntansi Lanjut : Teori Persekutuan

Persekutuan adalah suatu penggabungan diantara dua orang atau lebih untuk memiliki bersama-sama dan menjalankan suatu perusahaan guna mendapatkan keuntungan atau laba. Berbagai masalah akutansi timbul di dalam perusahaan yang berbentuk persekutuan. Di dalam persekutuan pemisahan antara pemilik dengan manajemen hampir tidak ada, namun penyelenggaraan akutansinya harus berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang di atur oleh prinsip-prinsip akutansi yang lazim.
Akuntansi Terhadap Penyertaan Modal Dalam Persekutuan
Masalah akuntansi yang spesifik pada persekutuan adalah masalah yang berhubungan dengan pengukuran milik atau penyertaan hak masing-masing anggota dalam perusahaan.
Akuntansi Terhadap Kegiatan (Usaha) Persekutuan
Penyelenggaraan akuntansi dalam masa kegiatan (usaha) persekutuan tidak banyak berbeda dengan perusahaan-perusahaan pada umumnya yang bertujuan untuk mencari laba (profit-orientid businesses).
Hak pemilik dan atau Defisit Modal dalam Perusahaan
Jumlah modal perusahaan sama dengan selisih antara jumlah aktiva dengan jumlah hutang yang dimilikinya. Dalam perseroan terbatas jumlah modal tersebut dinyatakan dalam rekening modal saham, agio (disagio) saham dan laba yang ditahan.
Dalam hal perjanjian persekutuan tidak mengatur secara spesifik mengenai pembagian laba (rugi) perusahaan, maka laba atau rugi yang di dapat dibagi kepada anggota persekutuan dalam pembagian yang sama. Cara pembagian laba rugi: 1. Dibagi sama, 2. Dengan perbandingan atas dasar perjanjian, 3. Dengan perbandingan penyertaan modal, 4. Mula-mula ditentukan bunga modal masing-masing anggota, selebihnya dibagi atas dasar perjanjian, 5. Mula-mula diberikan gaji sebagai pemilik dan bonus kepada anggota yang aktif bekerja, sisanya dibagi atas dasar perjanjian, 6. Mula-mula ditetapkan bunga modal untuk anggota, kemudian gaji pemilik dan bonus untuk anggota-anggota yang dianggap berjasa dari sisanya dibagi atas dasar perjanjian bersama.
Masalah Gaji Pemilik dan Bunga Modal
Secara teoritis gaji pemilik dan bunga atas modal adalah biaya atas persekutuan dan bukan pembagian laba. Biaya merupakan semua pengorbanan untuk mendapatkan barang-barang dan jasa-jasa yang dapat dijual untuk memperoleh pendapatan. Gaji pemilik adalah biaya yang terjadi atas jasa yang diberikan kepada perusahaan, sedangkan modal yang ditanamkan oleh para pemilik merupakan biaya atas modal yang diinvestasikan dalam perusahaan.Didalam akuntansi gaji pemilik dan bunga modal (sendiri) tidak diakui sebagai biaya (usaha) bagi perusahaan, karena pada umumnya jumlah tersebut ditentukan secara sepihak dan bukan atas dasar transaksi yang objektif.
Gaji pemilik dan bunga modal diatas laba bersih
Gaji pemilik dan bunga modal dari masing-masing anggota harus diperhitungkan lebih dahulu dalam pembagian laba baik perusahaan itu memperoleh keuntungan maupun mengalami kerugian.
Koreksi atas laba (rugi) tahun-tahun yang lalu merupakan masalah penting bagi setiap badan usaha, karena mempunyai pengaruh terhadap pelaporan keuangan dan hasil usaha perusahaan yang sebenarnya. Apabila identitas pemilik masih sama dari tahun-tahun yang bersangkutan dengan koreksi tersebut maka penyelesaian masalah, memerlukan kebijaksanaan dan perhitungan yang cermat.
Laporan keuangan pada persekutuan
Pada perusahan-perusahan umumnya laporan keuangan biasanya disusun untuk badan usaha yang berbentuk persekutuan terdiri dari antara lain:
  • Laporan perhitungan rugi laba, bunga atas pinjaman dan gaji karyawan merupakan biaya bagi perusahaan dan harus dikurangkan dari pendapatan untuk menentukan besarnya laba rugi periodik. Sedangkan bunga atas modal yang ditanamkan dari gaji pemilik diperlukan sebagai perhitungan pembagian laba rugi.
  • Laporan perubahan modal , laporan perubahan modal didalam persekutuan identik dengan laporan perubahan laba ditahan laporan perubahan modal merupakan ikhtisar semua transaksi baik transaksi usaha maupun transaksi modal yang mengakibatkan kenaikan dan berkurangnya saldo modal masing-masing pemilik selama satu periode tahun buku.
  • Neraca, sebagian besar ketentuan didalam penyusunan neraca persekutuantidak berbeda dengan neraca persahaan-perusahaan pada umumnya,kecuali penyajian pada sisi pasiva didalam neraca persekutuan menggunakan dasar konsep pemilik (propritary concept).
Perubahan ratio pembagian laba rugi dalam persekutuan
Apabila para anggota pemilik bersepakat untuk mengadakan perubahan ketentuan pembagian laba rugi perusahaan maka terlebih dahulu harus diadakan penilaian kembali terhadap aktiva perusahaan sebelum ketentuan yang mulai baru berlaku.
Sumber :
http://akuntansi.fkip.uns.ac.id/wp-content/uploads/2010/03/pembagian-laba-rugi-persekutuan.ppt
http://id.scribd.com/doc/76113520/Bab-1
http://pendirianperusahaan.biz/comanditaire-venootschap-cv/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar