Perencanaan audit adalah total lamanya waktu yang dibutuhkan oleh auditor untuk melakukan perencanaan audit awal sampai pada pengembangan rencana audit dan program audit menyeluruh. Variabel ini diukur dengan menggunakan jam perencanaan audit. Keberhasilan penyelesaian perikatan audit sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan audit yang dibuat oleh auditor.
Menurut Standar pekerjaan lapangan pertama Profesional Akuntan Publik (SPAP) mensyaratkan adanya perencanaan yang memadai yaitu: Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya. (IAI, 2001).
Menurut Sukrisno Agoes dalam bukunya ‘Auditing´, menerangkan bahwa: Perencanaan dan supervise berlangsung terus menerus selama audit, auditor sebagai penanggung jawab akhir atas audit dapat mendelegasikan sebagian fungsi perencanaan dan supervise auditnya dalam kantor akuntannya (asisten).
Menurut Standar Auditing 316 dalam Standar Profesional Akuntan Publik (Ikatan Akuntan Indonesia, 2001) mensyaratkan agar audit dirancang untuk memberikan keyakinan memadai atas pendeteksian salah saji yang material dalam laporan keuangan.
Menurut SA Seksi 326 (PSA No. 07), Paragraf Audit No. 20 menyatakan bahwa Auditor pada hakikatnya harus dirumuskan dalam jangka waktu dan biaya yang wajar.
Perencanaan audit meliputi pengembangan strategi menyeluruh pelaksanaan dan lingkup audit yang diharapkan. sifat, lingkup, dan saat perencanaan bervariasi dengan ukuran dan kompleksitas entitas, pengalaman mengenai entitas, dan pengetahuan tentang bisnis entitas. Dalam perencanaan audit, auditor harus mempertimbangkan, antara lain:
- Masalah yang berkaitan dengan bisnis entitas dan industri yang menjadi tempat entitas tersebut.
- Kebijakan dan prosedur akuntansi entitas tersebut.
- Metode yang digunakan oleh ent itas tersebut dalam mengolah informasi akuntansi yang signifikan, termasuk penggunaan organisasi jasa dari luar untuk mengolah informasi akuntansi pokok perusahaan.
- Tingkat risiko pengendalian yang direncanakan.
- Pertimbangan awal tentang tingkat materialitas untuk tujuan audit.
- Pos laporan keuangan yang mungkin memerlukan penyesuaian (adjustment).
- Kondisi yang mungkin memerlukan perluasan atau pengubahan pengujian audit, seperti risiko kekeliruan atau kecurangan yang material atau adanya transaksi antar pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
- Sifat laporan auditor yang diharapkan akan diserahkan (sebagai contoh, laporan auditor tentang laporan keuangan konsolidasian, laporan keuangan yang diserahkan ke Bapepam, laporan khusus untuk menggambarkan kepatuhan klien terhadap kontrak perjanjian).

Prosedur Perencanaan Audit
Prosedur yang dapat dipertimbangkan oleh auditor dalam perencanaan
dan supervise biasanya mencakup review terhadap catatan auditor yang
berkaitan dengan satuan usaha dan diskusi dengan staf lain dalam kantor
akuntan dan pegawai satuan usaha tersebut.
Isi Perencanaan Audit
- Hal-hal mengenai klien, pengetahuan tentang bisnis klien membantu auditor dalam mengindentifikasi bidang yang memerlukan pertimbangan khusus; menilai kondisi yang didalamnya data akuntansi yang dihasilkan,diolah, di-review dan dikumpulkan dalam organisasi; menilai kewajaran estimasi, seperti penilaian atas persediaan, depresiasi, penyisihan piutang ragu-ragu, persentase penyelesaian kontrak jangka panjang; menilai kewajaran representasi manajemenen; mempertimbangkan kesesuaian prinsip akuntansi yang diterapkan dan kecukupan pengungkapannya.
- Hal-hal yang mempengaruhi klien.
- Rencana Kerja Auditor. Hal-hal pentingnya antara lain : Staffing, pemeriksaan, dan jasa-jasa audit yang diberikan. Hal-hal tambahannya : bantuan yang dapat diberikan klien seperti mengisi formulir konfirmasi utang piutang, dan membuat jadwal-jadwal, time schedule.
Ruang lingkup dari perencanaan pemeriksaan ini adalah bervariasi sesuai dengan besarnya dan kompleksitas permasalahan objek yang diperiksa dan pengetahuan mengenai jenis usaha objek yang diperiksa. Adapun elemen-elemen perencanaan audit menurut Arens and Loebbecke (2000:219) adalah :
- Pra Plan (Perencanaan Awal). Beberapa hal penting yang terdapat dalam perencanaan awal ini adalah menyangkut informasi mengenai alasan klien untuk diaudit,menerima atau menolak klien baru maupun klien lama, mengidentifikasi alasan klien untuk diaudit, menentukan staf untuk penugasan dan memperoleh surat penugasan.
- Memperoleh informasi mengenai latar belakang klien. Auditor harus memiliki tentang ciri-ciri lingkungan kegiatan perusahaan klien yang akan diaudit yang berguna sebagai acuan dalam menentukan surat penugasan atau perlu tidaknya prosedur-prosedur audit khusus. Hal-hal yang harus dilakukan untuk memperoleh informasi sehingga dapat memahami latar belakang klien adalah dengan cara : meninjau lokasi pabrik dan kantor, menelaah kebijakan-kebijakan penting perusahaan,mengidentifikasi pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa serta mengevaluasi kebutuhan akan spesialis dari luar.
- Memperoleh informasi mengenai kewajiban hukum klien. Faktor-faktor yang menyangkut lingkungan hukum industri klien mempunyai dampak besar terhadap hasil audit. Pengetahuan auditor untuk menafsirkan fakta yang berkaitan selama pekerjaan berlangsung akan meyakinkan bahwa pengungkapan yang semestinya telah dilaksanakan dalam laporan keuangan. Dalam hal ini dokumen-dokumen hukum yang penting untuk diperiksa oleh auditor adalah Akta Pendirian Perusahaan,anggaran dasar perusahaan, masalah rapat dewan komisaris, para pemegang saham, komite audit dan para pejabat eksekutif termasuk didalamnya adalah ringkasan pokok mengenai keputusan yang dibuat oleh direksi dan pemegang saham serta dokumen mengenai kontrak penjualan maupun pembelian.
- Melaksanakan prosedur menurut penelitian persiapan. Melakukan analisis ini sangat penting artinya karena dengan demikian keseluruhan kegiatan pemeriksaan dapat tergambar didalamnya. Prosedur analitis ini diantaranya : Memahami bidang usaha klien, penetapan kemampuan satuan usaha untuk menjaga kelangsungan hidupnya, indikasi adanya kemungkinan kekeliruan dalam laporan keuangan dan mengurangi pengujian yang terinci.
- Menentukan materialitas dan menetapkan risiko audit yang dapat diterima. Besarnya salah saji dalam informasi akuntansi dapat membuat pertimbangan pengambilan keputusan terpengaruh. Tanggung jawab auditor adalah menetapkan apakah suatu laporan keuangan terdapat salah saji material, apabila auditor berpendapat adanya salah saji yang material ia harus memberitahukan hal ini pada klien, sehingga koreksi dapat dilakukan. Jika klien menolak untuk mengoreksi laporan keuangan tersebut maka auditor dapat memberikan pendapat dengan pengecualian.
- Memahami struktur pengawasan intern dan menilai resiko kendali.
- Mengembangkan program audit dan rencana audit. Untuk melaporkan serta memberikan pendapat yang tepat maka auditor harus melakukan wawancara, melakukan pemeriksaan dan meneliti keaslian bukti-bukti. Guna mempermudah pelaksanaan maka auditor harus menyusun program yang direncanakan secara logis untuk prosedur-prosedur audit bagi setiap pemeriksaan. Program pemeriksaan juga merupakan suatu alat pengendalian dimana pemeriksa dapat menyesuaikan pemeriksaannya dengan anggaran dan jadwal yang telah ditetapkan dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam hal ini Ikatan Akuntansi Indonesia (2001:311.3) menyatakan bahwa: “Dalam perencanaan auditnya, auditor harus mempertimbangkan sifat, luas, dan saat pekerjaan yang harus dilaksanakan dan harus membuat suatu program audit secara tertulis. Program audit membantu auditor dalam memberikan perintah kepada asisten mengenai pekerjaan yang harus dilakukan. Bentuk program audit dan tingkat kerinciannya sangat bervariasi”.
Sumber :
mcguireasia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar