Ada pun beberapa bentuk perubahannya adalah :
- Masa pajak pelaporan dipindahkan dari sebelah kiri kertas menjadi sebelah kanan kertas selain itu ada area barcode dan kode yang dicantumkan petugas.
- Adanya pencantuman kode obyek pajak untuk masing-masing jenis penghasilan.
- Adanya dicantumkan NPWP Pemotong pada SPT Induk halaman ke-2
- Dipisahkannya penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 final antara pembayaran uang pesangon sekaligus dan uang pensiun serta ditambahkannya kolom penerima penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 Final lainnya.
- Dicantumkannya kode objek pajak, masa penghasilan dan kode negara pemberi penghasilan pada form 1721-I
- 1721-II menjadi daftar bukti potong penghasilan tidak final dan 1721-III menjadi daftar bukti pemotongan final.
- Dimasukannya lagi bukti pemindahbukuan sebagai bukti pembayaran (1721-IV)
- Daftar Biaya bagi Wajib Pajak yang tidak wajib SPT Tahunan dimasukan sebagai bentuk formulir baku dalam SPT Masa PPh Pasal 21 (1721-V).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar