Selasa, 30 Juli 2013

Formulir SPT Masa PPh Pasal 21 Mulai Tahun 2014

Bentuk formulir SPT Masa PPh Pasal 21 yang berlaku saat  sesuai yang diatur dalam PER-32/PJ/2009 akan berakhir penggunaan sampai dengan masa Desember 2013, sedangkan untuk masa Januari 2014 akan digunakan betuk formulir SPT Masa PPh Pasal 21 yang baru yakni sebagaiman diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-14/PJ/2013.
Ada pun beberapa bentuk perubahannya adalah :
  1. Masa pajak pelaporan dipindahkan dari sebelah kiri kertas menjadi sebelah kanan kertas selain itu ada area barcode dan kode yang dicantumkan petugas.
  2. Adanya pencantuman kode obyek pajak untuk masing-masing jenis penghasilan.
  3. Adanya dicantumkan NPWP Pemotong pada SPT Induk halaman ke-2
  4. Dipisahkannya penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 final antara pembayaran uang pesangon sekaligus dan uang pensiun serta ditambahkannya kolom penerima penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21 Final lainnya.
  5. Dicantumkannya kode objek pajak, masa penghasilan dan kode negara pemberi penghasilan pada form 1721-I
  6. 1721-II menjadi daftar bukti potong penghasilan tidak final dan 1721-III menjadi daftar bukti pemotongan final.
  7. Dimasukannya lagi bukti pemindahbukuan sebagai bukti pembayaran (1721-IV)
  8. Daftar Biaya bagi Wajib Pajak yang tidak wajib SPT Tahunan dimasukan sebagai bentuk formulir baku dalam SPT Masa PPh Pasal 21 (1721-V).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar