Untung secara finansial ? …. dulu dijawab gak
mungkin. NPWP berarti teradministrasi dlm sistem database pajak,
sehingga kewajiban (di samping hak tentunya) pajak akan terawasi dengan
baik. Ujung2nya penerimaan pajak akan optimal.
NPWP menjadi kata yg cukup populer di tahun 2008
dan 2009 ini. Bahkan klo ada survey seperti survey capres/cawapres….
kartu/dokumen pemerintah terpopuler saat ini pasti jawabannya NPWP !. Di
akhir tahun jam 07.00 pagi masyarakat sudah antri di KPP sampai ke
trotoar jalan. Wuihh !. Di bengkel seorang pemilik bengkel
menyebut-nyebut NPWP dan ‘sunpol’ dengan saya. Salut dgn terobosan pak
Darmin dan tentu saja sumbangsih UU KUP dan PPh baru.
Untungnya berNPWP dan manfaat membayar pajak adalah
hal yang berbeda. ‘Bukankah selama ini saya telah dipotong pajak ?,
buat apalagi berNPWP kan tidak efisien dan pasti lapor nihil’. Kembali …
NPWP adalah sarana administrasi DJP utk mengawasi kewajiban dan
pemenuhan hak Wajib Pajak. Dengan NPWP, DJP dapat mengoptimalkan potensi
pajak dan WP dapat meminta haknya seperti restitusi. Disamping itu NPWP
akan menciptakan mekanisme kontrol antara pemotong/pemungut pajak dan
pihak terpotong/terpungut pajak. Seperti contoh perusahaan sebagai
pemotong PPh Pasal 21 tidak dapat semena-mena memotong dan menyetor PPh
Pasal 21 karyawan, karena karyawan berNPWP akan meminta 1721A1 dari
perusahaan utk dikreditkan pada SPT tahunan Pph karyawan tsb. Selisih
antara PPh yang dipotong dan disetor ke negara akan diketahui karyawan
berNPWP.
Secara normatif, manfaat membayar pajak adl
kemandirian pembiayaan pembangunan utk mensejahterahkan masyarakat.
Menciptakan kesadaran pajak bukanlah hal yang mudah dan menjadi tugas
terberat DJP ditengah tidak kondusifnya praktek korupsi dan kolusi di
instansi pemerintah dan institusi negara lainnya. DJP sebagai pengumpul
dan penjaga pundi keuangan negara menerima imbasnya …. bagaimana
menciptakan trust di masyarakat bahwa DJP akan amanah dan uang pajak
akan digunakan semaksimal mungkin utk kesejahteraan masyarakat.
DJP bukanlah lembaga super yang mengatur segala
hal. Tugasnya hanyalah mengumpulkan uang negara secara benar berdasarkan
aturan yg ada. Sedangkan pengawasan penggunaan uang pajak oleh instansi
lainnya sbg user bukanlah wewenang dan tanggung jawab DJP. Mungkin
tanggung jawab KPK, itjen, BPK, ICW, tokoh agama, bahkan masyarakat
secara keseluruhan. Sesuai dgn moto pajak …’lunasi pajaknya, awasi
penggunaannya’. Timbul komplain, ‘udah disuruh bayar pajak disuruh
ngawasin pula !’
. Saya setuju dengan moto ini. Pencegahan korupsi adalah tanggung
jawab kita bersama, bukan tanggung jawab badan tertentu. Kita budayakan
sosial kontrol … meminjam istilah guru PMP saya …. di tengah masyarakat
bahwa korupsi adl perbuatan tercela, memalukan, hina, keji, dll. Dengan
demikian pemberi dan penerima uang korupsi akan berfikir 1000x dan
selalu merasa terancam eksistensinya bila melakukan perbuatan hina ini.

Bicara pajak, bicara pengambilan sebagian harta
warga negara oleh negara, dapat dipaksakan, dan tidak mendapat
kontrapretasi langsung. Mendengar definisinya saja sudah enggan hati,
apalagi melaksanakannya. Jadi mana mungkin bicara NPWP bicara keuntungan
!.
Sebenarnnya ada sih untungnya berNPWP secara tidak
langsung, yaitu tidak menderita rugi lebih besar. Bila berNPWP dipotong
PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja dgn tarif lebih rendah 20%, tidak perlu
membayar fiskal luar negeri Rp. 2,5 juta. Secara administrasi, mudah utk
meminjam uang di bank. harusnya ditambah lagi ya …
caleg/capres/cawapres harus sudah punya NPWP minimal 5 tahun sebelumnya
!. Tapi jawaban ini semua belum memuaskan masyarakat awam … apa
untungnya berNPWP ?.
Terobosan dibuat kanwil DJP jawa barat I bekerja
sama dengan pengusaha FO, distro, restoran dan hotel di bandung. Setiap
pemegang kartu NPWP akan mendapat diskon khusus s/d 10%!. ini hal baru
yg belum ada dalam sejarah pajak Indonesia. Baru deh terasa untungnya
bawa2 NPWP di dompet. Menguntungkan !… dapat harga murah dan menghemat
uang kita. DJP diuntungkan dgn program ini, yaitu sosialisasi dan promo
NPWP. Pengusaha juga diuntungkan yaitu promo tempat usahanya. Terjadi
simbiosis mutualisme di sini. Ditunggu terobosan DJP lainnya dan peran
serta pengusaha lainnya utk memasyarakatkan pajak. Sekarang klo ditanya
apa untungnya berNPWP …. sudah pede menjawabnya. mudah2an tdk lama lagi
tiba suatu masa di mana nominal keuntungan berNPWP tidak ada artinya
dibandingkan rasa bangga berNPWP.

Cara Dan Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Atas Bonus Dan THR Yang Diterima Oleh Pegawai Tetap
Radite pada tahun 2013 bekerja di PT. Abadi Jaya Sentosa dengan gaji sebulan Rp 4.000.000,- . Pada bulan Juli 2013 selain menerima gaji Radite juga menerima THR (Tunjangan Hari Raya) sebesar Rp.4.000.000,-.
Radite memiliki status tidak menikah.
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Tahun 2013 adalah sebagai berikut :
- PPh Pasal 21 atas Gaji dan THR (penghasilan setahun):
Gaji |
(12 x 4.000.000)
|
48.000.000
|
THR |
4.000.000
|
|
Penghasilan Bruto Setahun |
(48.000.000 + 4.000.000)
|
52.000.000
|
Pengurangan : |
2.600.000
|
|
- Biaya jabatan |
(5 % x 52.000.000)
|
|
Penghasilan Neto setahun |
(52.000.000 – 2.600.000)
|
49.400.000
|
PTKP | ||
- Untuk WP sendiri |
24.300.000
|
|
Penghasilan Kena Pajak |
(49.400.000-24.300.000)
|
25.100.000
|
PPh Pasal 21 Terutang |
(5% x 25.100.000)
|
1.255.000
|
- PPh Pasal 21 atas Gaji setahun :
Gaji |
(12 x 4.000.000)
|
48.000.000
|
Pengurangan : |
2.400.000
|
|
- Biaya jabatan |
(5 % x 48.000.000)
|
|
Penghasilan Neto setahun |
(48.000.000 – 2.400.000)
|
45.600.000
|
PTKP | ||
- Untuk WP sendiri |
24.300.000
|
|
Penghasilan Kena Pajak |
(45.600.000-24.300.000)
|
21.300.000
|
PPh Pasal 21 Terutang |
(5% x 21.300.000)
|
1.065.000
|
PPh Pasal 21 Terutang sebulan |
(1.065.000 : 12)
|
88.750
|
- PPh Pasal 21 atas THR :
Jadi PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT. Abadi Jaya Sentosa atas penghasilan Radite atas penghasilan bulan Juli 2013 adalah :
- PPh Pasal 21 atas (Gaji + THR) - PPh Pasal 21 atas Gaji
- PPh Pasal 21 atas THR : 1.255.000-1.065.000= 190.000
PPh Pasal 21 atas Gaji Bulan Juli 2013 |
88.750
|
|
PPh Pasal 21 atas THR |
190.000
|
|
Pemotongan PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli 2013 |
(88.750+190.000)
|
278.250
|
Cara Dan Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Atas Bonus Dan THR (Tunjangan Hari Raya) Yang Diterima Oleh Pegawai Tetap Untuk Tahun Pajak 2012 adalah sebagai berikut :
Samiun pada tahun 2012 bekerja di CV. Mobil Rental dengan memperoleh gaji sebulan Rp 2.000.000,- dan membayar iuran pensiun perbulan sebesar Rp 60.000,- selain itu Samiun menerima Bonus dan THR sebesar Rp.5.000.000,-. Samiun tidak menikah.
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Tahun 2012 adalah sebagai berikut :
- PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus serta THR (penghasilan setahun):
Gaji | 12 x 2.000.000 | 24.000.000 |
Bonus dan THR | 5.000.000 | |
Penghasilan Bruto Setahun | 24.000.000 + 5.000.000 | 29.000.000 |
Pengurangan : | 2.170.000 | |
- Biaya jabatan(5 % x 29.000.000) | 1.450.000 | |
- Iuran pensiun setahun12 x 60.000 | 720.000 | |
Penghasilan Neto setahun | 29.000.000 – 2.170.000 | 26.830.000 |
PTKP | ||
- Untuk WP sendiri | 15.840.000 | |
Penghasilan Kena Pajak | 26.830.000 -15.840.000 | 10.990.000 |
PPh Pasal 21 Terutang | 5% x 10.990.000 | 549.500 |
- PPh Pasal 21 atas Gaji (Gaji setahun):
Gaji | 12 x 2.000.000 | 24.000.000 |
Pengurangan : | 1.920.000 | |
- Biaya jabatan(5 % x 24.000.000) | 1.200.000 | |
- Iuran pensiun setahun12 x 60.000 | 720.000 | |
Penghasilan Neto setahun | 24.000.000 – 1.920.000 | 22.080.000 |
PTKP | ||
- Untuk WP sendiri | 15.840.000 | |
Penghasilan Kena Pajak | 22.080.000 -15.840.000 | 6.240.000 |
PPh Pasal 21 Terutang | 5% x 6.240.000 | 312.000 |
- PPh Pasal 21 atas Bonus Dan THR :
Jadi PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh CV. Mobil Rental atas penghasilan Samiun untuk tahun 2012 adalah :
- PPh Pasal 21 atas (Gaji + Bonus dan THR) - PPh Pasal 21 atas Gaji
- PPh Pasal 21 atas Bonus dan THR : 549.500 -312.000 = 237.500
PPh Pasal 21 atas Gaji | 312.000 |
PPh Pasal 21 atas Bonus & THR | 237.500 |
Total Pemotongan PPh Pasal 21 | 549.500 |
PPh Pasal 21 atas Gaji Setahun |
312.000
|
|
PPh Pasal 21 atas Gaji Sebulan |
(312.000 : 12)
|
26.000
|
PPh Pasal 21 atas Bonus & THR |
237.500
|
|
Pemotongan PPh Pasal 21September Tahun 2012 |
(26.000+237.500)
|
263.500
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar