Selasa, 30 Juli 2013

Apa untungnya berNPWP ?

Susah-susah gampang menjawab pertanyaan yg sering dilontarkan masyarakat awam …. apa untungnya bagi saya bila berNPWP ?. Saya maklum mendengar pertanyaan ini. Lumrah manusia menghitung untung-rugi, termasuk kpd negara.
Untung secara finansial ? …. dulu dijawab gak mungkin. NPWP berarti teradministrasi dlm sistem database pajak, sehingga kewajiban (di samping hak tentunya) pajak akan terawasi dengan baik. Ujung2nya penerimaan pajak akan optimal.
NPWP menjadi kata yg cukup populer di tahun 2008 dan 2009 ini. Bahkan klo ada survey seperti survey capres/cawapres…. kartu/dokumen pemerintah terpopuler saat ini pasti jawabannya NPWP !. Di akhir tahun jam 07.00 pagi masyarakat sudah antri di KPP sampai ke trotoar jalan. Wuihh !. Di bengkel seorang pemilik bengkel menyebut-nyebut NPWP dan ‘sunpol’ dengan saya. Salut dgn terobosan pak Darmin dan tentu saja sumbangsih UU KUP dan PPh baru.
Untungnya berNPWP dan manfaat membayar pajak adalah hal yang berbeda. ‘Bukankah selama ini saya telah dipotong pajak ?, buat apalagi berNPWP kan tidak efisien dan pasti lapor nihil’. Kembali … NPWP adalah sarana administrasi DJP utk mengawasi kewajiban dan pemenuhan hak Wajib Pajak. Dengan NPWP, DJP dapat mengoptimalkan potensi pajak dan WP dapat meminta haknya seperti restitusi. Disamping itu NPWP akan menciptakan mekanisme kontrol antara pemotong/pemungut pajak dan pihak terpotong/terpungut pajak. Seperti contoh perusahaan sebagai pemotong PPh Pasal 21 tidak dapat semena-mena memotong dan menyetor PPh Pasal 21 karyawan, karena karyawan berNPWP akan meminta 1721A1 dari perusahaan utk dikreditkan pada SPT tahunan Pph karyawan tsb. Selisih antara PPh yang dipotong dan disetor ke negara akan diketahui karyawan berNPWP.
Secara normatif, manfaat membayar pajak adl  kemandirian pembiayaan pembangunan utk mensejahterahkan masyarakat. Menciptakan kesadaran pajak bukanlah hal yang mudah dan menjadi tugas terberat DJP ditengah tidak kondusifnya praktek korupsi dan kolusi di instansi pemerintah dan institusi negara lainnya. DJP sebagai pengumpul dan penjaga pundi keuangan negara menerima imbasnya …. bagaimana menciptakan trust di masyarakat bahwa DJP akan amanah dan uang pajak akan digunakan semaksimal mungkin utk kesejahteraan masyarakat.
DJP bukanlah lembaga super yang mengatur segala hal. Tugasnya hanyalah mengumpulkan uang negara secara benar berdasarkan aturan yg ada. Sedangkan pengawasan penggunaan uang pajak oleh instansi lainnya sbg user bukanlah wewenang dan tanggung jawab DJP. Mungkin tanggung jawab KPK, itjen, BPK, ICW, tokoh agama, bahkan masyarakat secara keseluruhan. Sesuai dgn moto pajak …’lunasi pajaknya, awasi penggunaannya’. Timbul komplain, ‘udah disuruh bayar pajak disuruh ngawasin pula !’ :-) . Saya setuju dengan moto ini. Pencegahan korupsi adalah tanggung jawab kita bersama, bukan tanggung jawab badan tertentu. Kita budayakan sosial kontrol … meminjam istilah guru PMP saya …. di tengah masyarakat bahwa korupsi adl perbuatan tercela, memalukan, hina, keji, dll. Dengan demikian pemberi dan penerima uang korupsi akan berfikir 1000x dan selalu merasa terancam eksistensinya bila melakukan perbuatan hina ini.
Bicara pajak, bicara pengambilan sebagian harta warga negara oleh negara, dapat dipaksakan, dan tidak mendapat kontrapretasi langsung. Mendengar definisinya saja sudah enggan hati, apalagi melaksanakannya. Jadi mana mungkin bicara NPWP bicara keuntungan !.
Sebenarnnya ada sih untungnya berNPWP secara tidak langsung, yaitu tidak menderita rugi lebih besar. Bila berNPWP dipotong PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja dgn tarif lebih rendah 20%, tidak perlu membayar fiskal luar negeri Rp. 2,5 juta. Secara administrasi, mudah utk meminjam uang di bank. harusnya ditambah lagi ya … caleg/capres/cawapres harus sudah punya NPWP minimal 5 tahun sebelumnya !.  Tapi jawaban ini semua belum memuaskan masyarakat awam … apa untungnya berNPWP ?.
Terobosan dibuat kanwil DJP jawa barat I bekerja sama dengan pengusaha FO, distro, restoran dan hotel di bandung. Setiap pemegang kartu NPWP akan mendapat diskon khusus s/d 10%!. ini hal baru yg belum ada dalam sejarah pajak Indonesia. Baru deh terasa untungnya bawa2 NPWP di dompet. Menguntungkan !… dapat harga murah dan menghemat uang kita. DJP diuntungkan dgn program ini, yaitu sosialisasi dan promo NPWP. Pengusaha juga diuntungkan yaitu promo tempat usahanya. Terjadi simbiosis mutualisme di sini. Ditunggu terobosan DJP lainnya dan peran serta pengusaha lainnya utk memasyarakatkan pajak. Sekarang klo ditanya apa untungnya berNPWP …. sudah pede menjawabnya. mudah2an tdk lama lagi tiba  suatu masa di mana nominal keuntungan berNPWP tidak ada artinya dibandingkan rasa bangga berNPWP.
npwp-sebagai-kartu-diskon14

Cara Dan Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Atas Bonus Dan THR Yang Diterima Oleh Pegawai Tetap

30 July, 2013
By
Cara Dan Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Atas Bonus Dan THR (Tunjangan Hari Raya) Yang Diterima Oleh Pegawai Tetap Untuk Tahun Pajak 2013
Radite pada tahun 2013 bekerja di PT. Abadi Jaya Sentosa dengan gaji sebulan Rp 4.000.000,-  . Pada bulan Juli 2013 selain menerima gaji Radite juga menerima THR (Tunjangan Hari Raya) sebesar Rp.4.000.000,-.
Radite memiliki status tidak menikah.
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Tahun 2013 adalah sebagai berikut :
  • PPh Pasal 21 atas Gaji dan THR (penghasilan setahun):
Gaji
(12 x 4.000.000)
48.000.000
THR
  4.000.000
Penghasilan Bruto Setahun
(48.000.000 + 4.000.000)
52.000.000
Pengurangan  :
  2.600.000
- Biaya jabatan
(5 % x 52.000.000)

Penghasilan Neto setahun
(52.000.000 – 2.600.000)
49.400.000
PTKP

- Untuk WP sendiri
24.300.000
Penghasilan Kena Pajak
(49.400.000-24.300.000)
 25.100.000
PPh Pasal 21 Terutang
(5% x 25.100.000)
1.255.000
  •  PPh Pasal 21 atas Gaji setahun :
Gaji
(12 x 4.000.000)
48.000.000
Pengurangan  :
  2.400.000
- Biaya jabatan
(5 % x 48.000.000)

Penghasilan Neto setahun
(48.000.000 – 2.400.000)
45.600.000
PTKP

- Untuk WP sendiri
24.300.000
Penghasilan Kena Pajak
(45.600.000-24.300.000)
 21.300.000
PPh Pasal 21 Terutang
(5% x 21.300.000)
1.065.000
PPh Pasal 21 Terutang  sebulan
(1.065.000 : 12)
88.750
  •   PPh Pasal 21 atas THR :
  1. PPh Pasal 21 atas (Gaji + THR) -  PPh Pasal 21 atas Gaji
  2. PPh Pasal 21 atas THR : 1.255.000-1.065.000= 190.000
Jadi PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh PT. Abadi Jaya Sentosa atas penghasilan Radite atas penghasilan bulan Juli 2013 adalah :
PPh Pasal 21 atas Gaji Bulan Juli 2013
88.750
PPh Pasal 21 atas THR
190.000
Pemotongan PPh Pasal 21 Masa Pajak Juli 2013
(88.750+190.000)
278.250
Referensi :

Cara Dan Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Atas Bonus Dan THR (Tunjangan Hari Raya) Yang Diterima Oleh Pegawai Tetap Untuk Tahun Pajak 2012 adalah sebagai berikut :

Samiun pada tahun 2012 bekerja di CV. Mobil Rental dengan memperoleh gaji sebulan Rp 2.000.000,- dan membayar iuran pensiun perbulan sebesar Rp 60.000,- selain itu Samiun menerima Bonus dan THR sebesar Rp.5.000.000,-. Samiun tidak menikah.
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Tahun 2012 adalah sebagai berikut :
  • PPh Pasal 21 atas Gaji dan Bonus serta THR (penghasilan setahun):
Gaji 12 x 2.000.000 24.000.000
Bonus dan THR
  5.000.000
Penghasilan Bruto Setahun 24.000.000 + 5.000.000 29.000.000
Pengurangan  :
  2.170.000
- Biaya jabatan(5 % x 29.000.000) 1.450.000
- Iuran pensiun setahun12 x 60.000     720.000
Penghasilan Neto setahun 29.000.000 – 2.170.000 26.830.000
PTKP

- Untuk WP sendiri
15.840.000
Penghasilan Kena Pajak 26.830.000 -15.840.000  10.990.000
PPh Pasal 21 Terutang 5% x 10.990.000       549.500
  •  PPh Pasal 21 atas Gaji (Gaji setahun):
Gaji 12 x 2.000.000 24.000.000
Pengurangan  :
  1.920.000
- Biaya jabatan(5 % x 24.000.000) 1.200.000
- Iuran pensiun setahun12 x 60.000     720.000
Penghasilan Neto setahun 24.000.000 – 1.920.000 22.080.000
PTKP

- Untuk WP sendiri
15.840.000
Penghasilan Kena Pajak 22.080.000 -15.840.000  6.240.000
PPh Pasal 21 Terutang 5% x 6.240.000     312.000
  •  PPh Pasal 21 atas Bonus Dan THR :
  1. PPh Pasal 21 atas (Gaji + Bonus dan THR) -  PPh Pasal 21 atas Gaji
  2. PPh Pasal 21 atas Bonus dan THR : 549.500 -312.000 = 237.500
Jadi PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh CV. Mobil Rental atas penghasilan Samiun untuk tahun 2012 adalah :
PPh Pasal 21 atas Gaji 312.000
PPh Pasal 21 atas Bonus & THR 237.500
Total Pemotongan PPh Pasal 21 549.500
Jadi PPh Pasal 21 yang harus dipotong oleh CV. Mobil Rental atas penghasilan Samiun untuk masa pajak September tahun 2012 (jika Bonus dan THR dibayarkan bulan September 2012) adalah :
PPh Pasal 21 atas Gaji Setahun
312.000
PPh Pasal 21 atas Gaji Sebulan
(312.000 : 12)
26.000
PPh Pasal 21 atas Bonus & THR
237.500
Pemotongan PPh Pasal 21September Tahun 2012
(26.000+237.500)
263.500
- See more at: http://blogpajak.com/cara-dan-contoh-perhitungan-pph-pasal-21-atas-bonus-danthr-yang-diterima-oleh-pegawai-tetap/#sthash.09xblBXP.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar