Anjak piutang (factoring) adalah suatu transaksi
keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan)
dengan memberikan suatu diskon. Ada tiga perbedaan antara anjak piutang
dan pinjaman bank. Pertama, penekanan anjak piutang adalah pada nilai
piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan. Kedua, anjak piutang
bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang).
Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang
melibatkan tiga pihak.
Tiga pihak yang terlibat dalam anjak piutang adalah penjual, debitur, dan pihak yang membiayai (factor).
Penjual adalah pihak yang memiliki piutang (biasanya untuk layanan yang
diberikan atau barang yang dijual) dari pihak kedua, debitur. Penjual
selanjutnya menjual satu atau lebih tagihannya dengan potongan atau
diskon ke pihak ketiga, suatu lembaga keuangan khusus untuk mendapatkan
uang dalam bentuk kas. Debitur akan membayar langsung ke perusahaan
pembiayaan dengan jumlah penuh sesuai nilai tagihan.
SEJARAH ANJAK PIUTANG
Usaha anjak piutang dimulai di wilayah Amerika Utara pada sektor
industri tekstil. Selanjutnya anjak piutang telah memasuki berbagai
jenis segmen produk dan jasa.
Kegiatan anjak piutang merupakan bidang usaha yang relatif baru
di Indonesia. kelembagaan anjak piutang dimulai sejak Paket
Kebijaksanaan 20 Desember 1988 atau Pakdes 20, 1988.
Usaha anjak Piutang ini dimaksudkan untuk memperoleh sumber-sumber
pembiayaan alternatif di luar sektor perbankan. Kegiatan usaha anjak
piutang dapat dilakukan oleh muIti finance company yaitu lembaga
pembiayaan yang dapat melakukan kegiatan usaha di bidang anjak piutang,
sewa guna usaha, modal ventura, kartu kredit, dan pembiayaan
konsumen. Bank pada prinsipnya dapat memberikan jasa anjak piutang
sebagai bagian dari produknya tanpa perlu membentuk badan usaha
baru. Karena volume usaha anjak piutang ini biasanya relatif besar, maka
umumnya bank-bank cenderung memisahkan kegiatan anjak piutang ini dari
operasional sehari-hari dengan membentuk suatu badan hukum terpisah.
PERAN ANJAK PIUTANG DALAM EKONOMI
Banyaknya sektor usaha yang menghadapi berbagai masalah dengan
kurangnya kemampuan dan terbatasnya sumber-sumber permodalan; lemahnya
pemasaran, yang tentunya akan mempengaruhi pencapaian target
penjualan. Kelemahan di bidang manajemen menyebabkan semakin
meningkatnya jumlah kredit macet. Kondisi seperti ini semakin
menyulitkan memperoleh tambahan sumber pembiayaan melalui lembaga
keuangan.
Dalam mengatasi kendala di atas, kehadiran lembaga anjak
piutang akan memberi suatu alternatif pemecahan masalah. Melalui anjak
piutang, dimungkinkan bagi perusahaan-perusahaan untuk memperoleh sumber
pembiayaan secara mudah dan cepat sampai 80% dari nilai faktur
penjualannya secara kredit. Dengan demikian klien dapat lebih
terkonsentrasi pada kegiatan peningkatan produksi dan penjualan.
Beberapa manfaat anjak piutang dalam peningkatan kemampuan usaha sbb :
- Menurunkan biaya produksi perusahaan.
- Memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembayaran di muka atau advanced payment sehingga meningkatkan credit standing perusahaan klien.
- Meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien, karena klien dapat mengadakan transaksi dagang secara bebas atas dasar open account baik perdagangan dalam maupun luar negeri.
- Meningkatkan kemampuan klien memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal kerja.
- Menghilangkan ancaman kerugian akibat terjadinya kredit macet. Risiko kredit macet dapat diambil alih oleh perusahaan anjak piutang.
- Mempercepat proses pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan Pemberitahuan :
Disclosed / notification. Disclosed factoring atau
juga disebut dengan notification factoring adalah pengalihan piutang
kepada perusahaan anjak piutang dengan sepengetahuan pihak debitor
(customer).Oleh karena itu pada saat piutang tersebut jatuh tempo
perusahaan anjak piutang memiliki hak tagih pada debitor yang
bersangkutan. Untuk dapat melakukan hal tersebut di dalam faktur
dicantumkan pernyataan bahwa piutang yang timbul dari faktur ini telah
dialihkan kepada perusahaan anjak piutang. Mekanisme anjak piutang
dengan fasilitas disclosed dapat diikuti pada Gambar dibawah ini :
- Penjualan secara kredit kepada customer (debitur).
- Kontrak factoring antara supplier (klien) dengan perusahaan factoring disertai dengan penyerahan faktur-faktur dan dokumen terkait lainnya.
- Pemberitahuan kepada customer mengenai kontrak factoring.
- Pembayaran oleh perusahaan factoring yang dapat dilakukan dalam waktu 24 jam. Pembayaran tersebut berjumlah sampai 80% dari total nilai faktur. Sisanya 20% akan dibayar apabila telah dilakukan pelunasan penuh oleh customer atau debitor.
- Penagihan oleh perusahaan factoring yang disertai dengan bukti-bukti pendukung.
- Pelunasan utang customer kepada perusahaan factoring.
Undisclosed/non notification & Undisclosed atau
juga disebut dengan non-notification factoring adalah transaksi
penjualan atau pengalihan piutang kepada perusahaan anjak piutang oleh
klien tanpa pemberitahuan kepada debitor kecuali bila ada pelanggaran
atas kesepakatan pada pihak klien; atau secara sepihak perusahaan anjak
piutang menganggap akan menghadapi risiko. Mekanisme undisclosed
factoring adalah seperti gambar :

Keterangan:
- Penjualan secara kredit oleh klien (supplier) kepada nasabahnya (customer).
- Penyerahan faktur dan bukti-bukti pendukung lainnya tanpa ada pemberitahuan mengenai kontrak anjak piutang.
- Tembusan atau copy faktur diserahkan kepada perusahaan anjak piutang.
- Pembayaran kepada klien sampai 80% dari total nilai faktur. Sisanya 20% akan dibayar pada saat pelunasan utang oleh debitor (customer).
- Pada saat jatuh tempo, debitor akan melunasi utangnya langsung kepada supplier atau klien.
- Klien kemudian meneruskan pelunasan tersebut (No.5) kepada perusahaan anjak piutang. Perusahaan anjak piutang selanjutnya melunasi sisa pembayaran 20% kepada klien.
Recourse factoring. Anjak piutang
dengan cara recourse atau disebut juga with recourse factoring
berkaitan dengan risiko debitor yang tidak mampu memenuhi
kewajibannya. Keadaan ini bagi perusahaan anjak piutang merupakan
ancaman risiko. Dalam perjanjian with recourse, klien akan menanggung
risiko kredit terhadap piutang yang dialihkan kepada perusahaan anjak
piutang. Oleh karena itu, perusahaan anjak piutang akan mengembalikan
tanggung jawab (recourse) pembayaran piutang kepada klien atas piutang
yang tidak tertagih dari customer.
Without recourse factoring. Anjak piutang ini juga
disebut non-recourse factoring, yaitu perusahaan anjak piutang
menanggung risiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan
oleh klien.Namun, dalam perjanjian anjak piutang dapat dicantumkan bahwa
di luar keadaan macetnya tagihan dapat diberlakukan bentuk
recourse. Ini untuk menghindarkan tagihan yang tidak dibayar karena
pihak klien ternyata mengirimkan barang yang cacat atau tidak sesuai
dengan perjanjian kepada nasabahnya. Dengan demikian customer berhak
untuk mengembalikan barang yang telah diserahkan tersebut dan terlepas
dari kewajiban pembayaran utang. Dalam hat terjadi kasus demikian,
perusahaan factoring dapat mengembalikan tagihan tersebut kepada klien.
Berdasarkan Pelayanan
Full service factoring, yaitu perjanjian anjak
piutang yang meliputi semua jenis jasa anjak piutang baik dalam bentuk
jasa pembiayaan maupun jasa non-pembiayaan, misalnya urusan administrasi
penjualan (sale ledger administration), tagihan dan penagihan piutang
termasuk menanggung risiko terhadap piutang yang macet.
Finance factoring, yaitu perusahaan anjak piutang
yang hanya menyediakan fasilitas pembiayaan saja tanpa ikut menanggung
risiko atas piutang tak tertagih. Penyediaan pembiayaan dana tunai pada
saat penyerahan faktur kepada perusahaan factoring sampai sejumlah 80%
dari nilai seluruh faktur sesuai dengan besarnya plafon pembiayaan
(limit kredit). Klien tetap bertanggung jawab terhadap pembukuan piutang
dan penagihannya, termasuk menanggung risiko tidak tertagihnya piutang
tersebut.
Bulk factoring. Jasa factoring ini juga disebut
dengan agency factoring yaitu transaksi yang mengaitkan perusahaan
factoring sebagai agen dari klien. Bentuk fasilitas factoring ini pada
dasarnya hampir samadengan full service factoring, namun penagihan
piutang tetap dilakukan oleh klien dan proteksi risiko kredit tidak
dijamin perusahaan factoring.
Maturity factoring. Dalam maturity factoring,
pembiayaan pada dasarnya tidak diperlukan oleh klien tetapi oleh
pengurusan penjualan dan penagihan piutang serta proteksi atas
tagihan. Fasilitas anjak piutang maturity memberikan kredit perdagangan
kepada customer atau nasabah dengan pembayaran segera. Misalnya, 2% 10
hari, net 30, artinya apabila debitor membayar dalam jangka waktu 10
hari pertama, ia memperoleh potongan sebesar 2%. Apabila tidak,
pembayaran penuh harus dilakukan dalam waktu 30 hari. Dalam perjanjian
anjak piutang ini perusahaan factoring akan membayar kliennya tidak
lebih dari 10 hari setelah faktur jatuh tempo. Oleh karena itu tidak ada
beban bunga yang diperhitungkan. Pembayaran atas piutang yang dialihkan
dapat dilakukan berdasarkan periode tertentu yang didasarkan atas
perkiraan rata-rata jatuh tempo faktur atau penyerahan copy faktur.
Berdasarkan Lingkup Kegiatan
Domestic factoring, yaitu kegiatan transaksi anjak
piutang dengan melibatkan perusahaan anjak piutang, klien dan debitor
yang semuanya berdomisili di dalam negeri.
International factoring. Anjak piutang ini juga
sering disebut export factoring, yaitu adalah kegiatan anjak piutang
untuk transaksi ekspor impor barang yang melibatkan dua perusahaan
factoring di masing-masing negara sebagai export factor dan import
factor.
Berdasarkan Pembayaran kepada Klien
Advanced payment, yaitu transaksi anjak piutang
dengan memberikan pembayaran di muka (prepayment financing) oleh
perusahaan anjak piutang kepada klien berdasarkan penyerahan faktur yang
besarnya berkisar 80% dari nilai faktur.
Maturity, transaksi pengalihan piutang yang
pembayarannya dilakukan perusahaan anjak piutang pada saat piutang
tersebut jatuh tempo. Pembayaran tagihan tersebut biasanya dilakukan
berdasarkan rata-rata jatuh tempo tagihan (faktur).
Collection, yaitu transaksi pengalihan piutang yang
pembayarannya akan dilakukan apabila perusahaan anjak piutang berhasil
melakukan penagihan terhadap debitur.
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Anjak_piutang
http://zonaekis.com/pengertian-anjak-piutang/
http://www.sylabus.web44.net/blk2file/kuliah6.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar