Setiap orang dalam memenuhi kebutuhannya, akan melakukan kegiatan
ekonomi. Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh setiap pelaku ekonomi
berbeda-beda. Keluarga kalian setiap hari makan, berarti mereka telah
melakukan kegiatan konsumsi (berperan sebagai konsumen). Namun berbeda
ketika keluarga kalian bekerja. Apakah mereka dinamakan pelaku konsumsi?
Orang yang bekerja berarti mereka telah melakukan kegiatan produksi.
Dengan demikian dinamakan pelaku produksi. Bagaimana dengan kegiatan
ekonomi yang dilakukan oleh pelaku ekonomi lainnya? Sama seperti
keluarga kalian, mereka juga melakukan kegiatan ekonomi, namun aktivitas
yang mereka lakukan berbeda. Pelaku ekonomi merupakan pihak-pihak yang
melakukan kegiatan ekonomi. Secara garis besar, pelaku ekonomi dapat
dikelompokkan menjadi lima pelaku, yaitu rumah tangga, perusahaan,
koperasi, masyarakat, dan negara. Setiap pelaku ekonomi ada yang
berperan sebagai produsen, konsumen, atau distributor.
PERUSAHAAN-PERUSAHAAN NON-KOPERASI (UKM)
Untuk melihat kinerja koperasi secara obyektif dan komprehensif, perlu
dilihat juga perkembangan dari pelaku-pelaku usaha lainnya atau
perusahaan-perusahaan non-koperasi sebagai suatu perbandingan. Menurut
kepemilikan, perusahaan-perusahaan non-koperasi di Indonesia terdiri
dari perusahaan-perusahaan swasta dan BUMN. Selanjutnya,
perusahaan-perusahaan non-koperasi bisa dikelompokkan menurut skala
usaha, yakni usaha kecil (UK), usaha menengah (UM), dan usaha besar
(UB); yang terakhir ini termasuk BUMN dan PMA atau perusahaan-perusahaan
asing.
Dilihat dari jumlah unit usaha, data BPS menunjukkan bahwa ekonomi
Indonesia didominasi oleh UK yang jumlahnya jika digabungkan dengan UM
(sebut UKM) mencapai lebih dari 90% dari jumlah perusahaan yang ada.
Oleh karena mereka merupakan pencipta kesempatan kerja terbesar di
Indonesia. Seperti yang dapat dilihat di Tabel 7, pada tahun 1997, UK
mencapai lebih dari 39,7 juta perusahaan, atau sekitar 99,8 persen dari
jumlah unit usaha pada tahun itu, dan bertambah menjadi lebih dari 48
juta unit tahun 2006. Dilihat dari strukturnya menurut sektor, sebagian
besar dari jumlah UKM terdapat di sektor pertanian yang mencapai hampir
100 persen, dan sektor terbesar kedua dan ketiga untuk
perusahaan-perusahaan dari kategori ini adalah masing-masing
perdagangan, hotel dan restoran, dan industri manufaktur.
BUMN
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan
perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik
Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan
usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara
melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum
(Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan). Mengenai
ciri-ciri dari ketiga bentuk perusahaan negara di atas telah kalian
pelajari di kelas VII semester 2. BUMN memberikan kontribusi yang
positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan,
BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan
dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan
peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh
sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan,
manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi,
transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. BUMN
didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber
kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak.
Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT
Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya.
Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan
sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan. Secara umum,
peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
KOPERASI
Koperasi pertama di Indonesia dimulai pada penghujung abad ke-19,
tepatnya tahun 1895. Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R.
Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan
sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat
oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan
Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan oleh
R. Aria Wiriaatmaja semakin baik. Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi
tersebut diawasi dan mendapat banyak rintangan dari Belanda. Upaya yang
ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene
Volkscrediet Bank, rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa.
Pada tahun 1908 melalui Budi Utomo, Raden Sutomo berusaha
mengembangkan koperasi rumah tangga. Akan tetapi koperasi yang didirikan
mengalami kegagalan. Hal itu dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat
akan manfaat koperasi. Pada sekitar tahun 1913, Serikat Dagang Islam
yang kemudian berubah menjadi Serikat Islam, mempelopori pula pendirian
koperasi industri kecil dan kerajinan. Koperasi ini juga tidak berhasil,
karena rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya penyuluhan kepada
masyarakat, dan miskinnya pemimpin koperasi pada waktu itu. Setelah
dibentuknya panitia koperasi yang diketuai oleh Dr. DJ. DH. Boeke pada
tahun 1920, menyusun peraturan koperasi No. 91 Tahun 1927. Peraturan
tersebut berisi persyaratan untuk mendirikan koperasi, yang lebih
longgar dibandingkan peraturan sebelumnya, sehingga dapat mendorong
masyarakat untuk mendirikan koperasi. Setelah diberlakukannya peraturan
tersebut, perkembangan koperasi di Indonesia mulai menunjukkan
tanda-tanda yang menggembirakan.
Selama masa pendudukan Jepang yaitu pada tahun 1942 – 1945,
usaha-usaha koperasi dipengaruhi oleh asas-asas kemiliteran. Koperasi
yang terkenal pada waktu itu bernama Kumiai. Tujuan Kumiai didirikan
untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun pada kenyataannya Kumiai
hanyalah tempat untuk mengumpulkan bahan-bahan kebutuhan pokok guna
kepentingan Jepang melawan Sekutu. Oleh karena itulah, menyebabkan
semangat koperasi yang ada di masyarakat menjadi lemah. Setelah
kemerdekaan, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan
pilihan kebijakan ekonominya. Para pemimpin bangsa Indonesia mengubah
tatanan perekonomian yang liberalkapitalis menjadi tatanan perekonomian
yang sesuai dengan semangat pasal 33 UUD 1945. Sebagaimana diketahui,
dalam pasal 33 UUD 1945, semangat koperasi ditempatkan sebagai semangat
dasar perekonomian bangsa Indonesia. Berdasarkan pasal itu, bangsa
Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Oleh karena itulah, Muhammad
Hatta kemudian merintis pembangunan koperasi. Perkembangan koperasi
pada saat itu cukup pesat, sehingga beliau dianugerahi gelar bapak
koperasi Indonesia. Untuk memantapkan kedudukan koperasi disusunlah UU
No. 25 Tahun 1992.
b . Pengertian Koperasi
Keberadaan koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan
UU No. 25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1),
koperasi berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional” dan
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian
nasional. Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan
bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas
asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas,
menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang
sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas,
namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem
perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi
ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang
diamanatkan dalam UUD 1945.
c . Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah,
tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi
lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini.
1) Landasan idiil: Pancasila.
2) Landasan struktural: UUD 1945.
3) Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4) Landasan mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25
Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi.
Semangat kekeluargaan inilah yang menjadi pembeda utama antara koperasi
dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
d . Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
e . Perangkat Organisasi Koperasi
Pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan
bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota,
pengurus, dan pengawas. Penjelasan tentang ketiga perangkat organisasi
koperasi ini seperti berikut ini.
1 ) Rapat anggota
Rapat anggota merupakan perangkat yang penting dalam koperasi. Rapat
anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau sebagian besar
anggota koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan
menggunakan hak suaranya. Rapat anggota berwenang untuk menetapkan
hal-hal berikut ini.
a) Anggaran dasar (AD).
b) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
c) Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugas.
f) Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
g) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2 ) Pengurus
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan anggota. Pengurus
adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama lima
tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi.
a) Mengelola koperasi dan bidang usaha.
b) Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c) Menyelenggarakan rapat anggota.
d) Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi.
e) Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas.
Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota atau rapat anggota
luar biasa dalam mengelola usaha koperasi. Jika koperasi mengalami
kerugian karena tindakan pengurus baik disengaja maupun karena
kelalaiannya, pengurus harus mempertanggungjawabkan kerugian ini.
Apalagi jika tindakan yang merugikan koperasi itu karena kesengajaan,
pengurus dapat dituntut di pengadilan.
Adapun wewenang pengurus koperasi terdiri atas hal-hal berikut ini.
a) Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b) Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi.
c) Melakukan tindakan untuk kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.
3 ) Pengawas
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi, dan
menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi. Pengawas mengemban
amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Koperasi dalam melakukan
usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan
anggota untuk mencapai kesejahteraan anggota. Lapangan usaha itu
menyangkut segala bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kepentingan orang
banyak, antara lain bidang perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha
produksi, dan usaha jasa. Sesuai dengan namanya sebagai pengawas
koperasi, maka
tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan koperasi oleh pengurus.
b) Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
Supaya para pengawas koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan
baik, mereka harus diberi wewenang yang cukup untuk mengemban tanggung
jawab tersebut. Pengawas koperasi mempunyai wewenang berikut ini.
a) Meneliti catatan atau pembukuan koperasi.
b) Memperoleh segala keterangan yang diperlukan.
f . Modal Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
1 ) Modal Sendiri Koperasi
a) Simpanan pokok, adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan
masih menjadi anggota.
b) Simpanan wajib, adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus
sama dan wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi pada waktu dan
kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
c) Dana cadangan, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan
sisa hasil usaha. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri
dan untuk menutup kerugian koperasi.
d) Hibah, yaitu sumbangan pihak tertentu yang diserahkan kepada koperasi
dalam upayanya turut serta mengembangkan koperasi. Hibah tidak dapat
dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.
2 ) Modal pinjaman koperasi
Modal pinjaman dapat berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari
koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, dan
sumber pinjaman lainnya yang sah.
Sumber :
http://andogambis.blogspot.com/2010/10/jurnal-1mengenai-masih-relevankah.html
http://www.crayonpedia.org/mw/BSE:Pelaku-Pelaku_Ekonomi_Dalam_Sistem_Perekonomian_Indonesia_8.2_%28BAB_15%29
Tidak ada komentar:
Posting Komentar