Ada pekerjaan baru bagi Kontraktor batubara generasi pertama. Sejak 2013
para Kontraktor generasi pertama diwajibkan memungut pajak penjualan
dan melaporkan ke kantor pajak. Telah terbit Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 194/PMK.03/2012 tentang tata cara pemungutan, penyetoran, dan
pelaporan pajak penjualan atas barang mewah bagi atas kontraktor
perjanjian karya pengusaha pertambangan batubara generasi I.
Boleh dibilang, sebelumnya mereka "dilupakan" dengan kewajiban memungut
pajak penjualan. Ya, pajak penjualan. Mungkin bagi sebagian orang pajak
penjualan masih asing apa itu pajak penjualan. Sikilas pandang saya
terangkan disini.
Pajak penjualan (disingka PPn) adalah rejim pajak sebelum Pajak
Pertambahan Nilai (PPN). Berbeda dengan PPN yang ada sistem pajak
masukan dan pajak keluaran, PPn ini seperti withholding taxes
lainnya yaitu pungut dan setor ke Negara. Dan setahu saya, PPn itu
dikenakan ditingkat pabrikan atau sekali saja. Tidak seperti PPN yang
dikenakan berbagai tingkatan sampai pengecer (end user). Tetapi jika dilihat dari saat atau waktu pemungutan, baik PPn maupun PPN dipungut saat penyerahan barang dan atau jasa.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2012 Kontraktor generasi pertama yang diwajibkan memungut PPn yaitu:
1. PT Arutmin Indonesia
2. PT BHP Kendilo Coal Indonesia
3. PT Kaltim Prima Coal
4. PT Kideco Jaya Agung
5. PT Adaro Indonesia
6. PT Berau Coal
Artinya, selain wajib pajak diatas tidak diwajibkan mungut dan setor
PPn. Sedangkan jenis jasa dan/atau barang yang merupakan objek PPn serta
tarif masing-masing jasa dan/atau barang telah ditentukan di Lampiran I
dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2012.
Tarifnya saya lihat mulai 1%, 2%, 2,5% sampai 5%. Sehingga tidak mungkin
dihapal karena masing-masing tarif jenis jasa dan barangnya banyak
sekali.
Bagi yang mau mengoleksi Peraturan Menteri Keuangan Nomor
194/PMK.03/2012 tunggu saja di http://www.pajak.go.id/peraturan_tkb atau
di http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan
Oh ya, kalau dalam bahasa lisan:
PPN ---> PPN
PPn ---> PPn kecil
ada tambahan "kecil" untuk PPn
Tidak ada komentar:
Posting Komentar