Selasa, 30 Juli 2013

Kewajiban Perpajakan Bagi Wajib Pajak Baru

Bingung juga memang bagi seseorang yang baru di bidangnya, nah begitu pun kita yang baru memiliki NPWP baik sebagai usahawan atau pun pekerja.  Tulisan ini hanya memberikan gambaran besar kewajiban umumnya bagi Wajib Pajak baru..
Bagi bapak ibu yang ingin memiliki NPWP dapat mendaftar diri secara langsung ke KPP Pratama yang ada di dekat wilayah Bapak/Ibu atau melalui internet dengan membuka situs http://www.pajak.go.id di menu eRegistration dalam menu ini Bapak/Ibu akan langsung diberikan NPWP namun ingat kelengkapan dokumen tetap harus dikirim ke alamat KPP Pratama tempat bapak ibu terdaftar melalui pos tercatat karena klu tidak maka dalam jangka waktu 14(empat belas ) hari jika dokumen Bapak/Ibu belum diterima maka NPWP yang bapak ibu dapat di internet akan terhapus otomatis.
Lalu apa saja dokumen yang harus disampaikan guna mendapatkan NPWP ini, bagi bapak/ibu yang berstatus karyawan dan ingin mendaftarkan langsung ke KPP Pratama maka dokumen yang perlu disampaikan adalah mengisi formulir pendaftaran (formnya ada di blog ini-PER-44/PJ/2008) lalu melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku dan bagi bapak/ibu yang sudah menikah dilampirkan juga  Fotokopi Kartu Keluarga serta yang terakhir adalah surat keterangan dari perusahaan tempat bapak/ibu bekerja yang menyatakan bahwa bapak/ibu adalah karyawan perusahaan tersebut. Sedangkan bagi bapak/ibu warga negara asing, setelah mengisi fomulir pendaftaran diatas melampirkan dokumen fotokpi Pasport dan KITAS serta surat keterangan dari perusahaan bahwa bapak/ibu adalah pegawai dari perusahaan yang bersangkutan. Nah jika bapak/ibu mendaftarkan melalaui internet maka dokumen yang dilampirkan sama namun fomulir pendatarana yang dialmpirkan adalah formulir hasil pencetakan pada saat eRegistration.
Untuk bapak/ibu sebagai usahawan dokumen yang diperlukan adalah formulir pendaftaran (PER-44/PJ/2008) dan melampirkan dokumen fotokopi SIUP, Surat Keterangan Domisili, dan fotokopi bapak/ibu sebagai penanggung jawab sedangkan bagi yang berbentuk badan usaha CV, PT, dan lain-lain maka ditambah fotokopi akta pendirian.
Setelah terdaftar apa saja sih kewajiban yang perlu dilaksanakan ? Bagi bapak/bu yang berstatus sebagai karyawan dan apabila ada keluarga(isteri dan anak yang masih dalam tanggungan) tidak memiliki pekerjaan bebas maka kewajiban hanya kewajiban tahunan yakni penyampaian SPT Tahunan 1770S/SS namun bagi bapak/ibu yang berstatus karyawan tetapi keluarga memiliki pekerjaan bebas, atau bapak/ibu yang usahawan, atau perusahaan (CV atau PT) yang pada saat pendafataran tidak mengajukan sebagai PKP maka kewajibannya terbagi dua, yakni kewajiban bulanan dan kewajiban tahunan.
Untuk kewajiban bulanan yang wajib disampaikan setiap bulan adalah PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 21, kewajiban PPh Pasal 25 bagi wajib pajak baru adalah perkiraan PPh teriutang dalam setahun dibagi dengan sisa bulan, PPh Pasal 21 adalah pelaporan tentang pembayaran gaji atau upah kepada karyawan (untuk kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21-nya ada di blog ini) atau kepada orang pribadi lain yang melakukan pekerjaan bebas. Sedangkan kewajiban PPh masa lain adalah PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 ayat (2) penyampaian SPT sifat isedentil dilaporkan jika ada transaksi saja. Untuk PPh Pasal 23 pada umumnya adalah pemotongan pajak atas pemakaian jasa yang bapak/ibu gunakan (Pasal 23 UU PPh dan PMK No. 244/PMK.03/2008) sedangkan PPh Pasal 4 ayat (2) juga penggunaan jasa ke pihak lain namun dikenakan PPh Final seperti ketika bapak/ibu menyewa tempat untuk kantor, gudang, atau pameran, yang seperti bapak/ibu menggunakan pihak lain untuk membangun gedung kantor(jasa konstruksi) atau apabila bapak/ibu melakukan penjualan rumah atau tanah atau apartemen.
Untuk kewajiban Tahunan adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770) bagi bapak/ibu sebagai usahawan atau SPT Tahunan Badan bagi wajib pajak berbentuk badan usaha seperti CV,Firma, dan  PT.
Sedangkan bagi bapak/ ibu yang juga sebagai PKP maka untuk kewajiban bulanan ditambah penyampaian SPT Masa PPN baik ada transaksi atau tidak, dan jangan lupa jika ada penjualan ke pihak lain atau penyerahan jasa ke pihak lain untuk dibuatkan faktur pajak.
Bagi bapak/ibu yang ingin juga menjadi PKP bapak/ibu dapat mengajukan bersamaan pada saat pengajuan NPWP atau setelah bapak/ibu mendapatkan NPWP dengan menyampaikan fomulir permohonan PKP yang sudah diisi dan ditandatangani serta foto dan denah lokasi usaha bapak/ibu.
Untuk kewajiban PPh Pasal 25 formulir yang digunakan adalah SSP sedangkan untuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPN masing-masing menggunakan fomulir yang sudah ditetapkan.  Untuk foulir SSP dan SPT ada di blog ini atau dapat diunduh di http://www.pajak.go.id.  Penyampaian dapat dilakukan secara langsung ke KPP Pratama tempat bapak/ibu terdaftar atau melalui pos tercatat atau dapat juga dilakukan melalui internet atau yang dikenal dengan nama e-Filing, malah untuk SPT Tahunan Orang Pribadi atau Badan dapat juga disampaikan melalalui drop box. Batas waktu penyampaian SPT Masa selain PPN adalah tanggal 20 bulan berikutnya  sedangkan SPT Masa PPN adalah akhir bulan berikutnya.  Sedangkan untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi baik berstatus sebagai karyawan atau usahawan maka batas waktu penyampaiannya adalah akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir sedangkan untuk SPT Tahunan PPh Badan adalah akhir bulan keemapt setelah tahun pajak berakhir. Jika jatuh tempo pelaporan jatuh pada hari sabtu, minggu, hari libur nasional atau cuti bersama maka mundur ke hari kerja berikutnya.
Sedangkan bagi bapak/ibu yang dalam perhitungan terdapat pajak yang harus disetor atau melakukan pemotongan PPh kepada karyawan atau pihak lain maka penyetoran pajak tersebut dilakukan di bank-bank pemerintah atau swasta atau dapat juga penyetoran dilakukan di kantor pos dengan menggunakan formulir SSP, SSP dibuat 4 rangkap kecualai transaksi ke bendaharawan pemerintah atau BUMN dibuat 5 rangkap  atau dengan menunjukan kode billing bila menggnakan Billing System. Setelah diterima bank maka SSP akan divalidasi maka lembar pertama dan ketiga akan dikembalikan ke bapak/ibu dan lembar ketiga sebagai lampiran SPT bapak/ibu.
Batas waktu penyetoran untuk PPh Masa yang dipotong dari pihak lain adalah tanggal 10 bulan berikutnya sedangkan jika pajak yang disetorkan sendiri maka batas waktunya adalah tanggal 15 bulan berikutnya sedangkan untuk PPN yang disetor sendiri (transaksi selain ke bendaharawan dan BUMN) adalah akhir bulan berikutnya atau sebelum SPT Masa PPN disampaikan.  Sedangkan untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi batas waktu penyetorannya adalah akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir atau sebelum SPT disampaikan dan batas waktu penyetoran SPT Tahunan PPh Badan adalah akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir atau sebelum SPT disampaikan. Sama seperti jatuh tempo pelaporan  maka jika jatuh tempo penyetoran jatuh pada hari sabtu, minggu, hari libur nasional atau cuti bersama maka mundur ke hari kerja berikutnya.
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi bapak/ibu yang akan mengajukan permohonan NPWP/NPKP atau bagi yang baru memilki NPWP/NPKP. amin..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar