Bingung juga memang bagi seseorang yang baru di bidangnya, nah begitu
pun kita yang baru memiliki NPWP baik sebagai usahawan atau pun
pekerja. Tulisan ini hanya memberikan gambaran besar kewajiban umumnya
bagi Wajib Pajak baru..
Bagi bapak ibu yang ingin memiliki NPWP dapat mendaftar diri secara
langsung ke KPP Pratama yang ada di dekat wilayah Bapak/Ibu atau melalui
internet dengan membuka situs http://www.pajak.go.id
di menu eRegistration dalam menu ini Bapak/Ibu akan langsung diberikan
NPWP namun ingat kelengkapan dokumen tetap harus dikirim ke alamat KPP
Pratama tempat bapak ibu terdaftar melalui pos tercatat karena klu tidak
maka dalam jangka waktu 14(empat belas ) hari jika dokumen Bapak/Ibu
belum diterima maka NPWP yang bapak ibu dapat di internet akan terhapus
otomatis.
Lalu apa saja dokumen yang harus disampaikan guna mendapatkan NPWP
ini, bagi bapak/ibu yang berstatus karyawan dan ingin mendaftarkan
langsung ke KPP Pratama maka dokumen yang perlu disampaikan adalah
mengisi formulir pendaftaran (formnya ada di blog ini-PER-44/PJ/2008)
lalu melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku dan bagi bapak/ibu yang
sudah menikah dilampirkan juga Fotokopi Kartu Keluarga serta yang
terakhir adalah surat keterangan dari perusahaan tempat bapak/ibu
bekerja yang menyatakan bahwa bapak/ibu adalah karyawan perusahaan
tersebut. Sedangkan bagi bapak/ibu warga negara asing, setelah mengisi
fomulir pendaftaran diatas melampirkan dokumen fotokpi Pasport dan KITAS
serta surat keterangan dari perusahaan bahwa bapak/ibu adalah pegawai
dari perusahaan yang bersangkutan. Nah jika bapak/ibu mendaftarkan
melalaui internet maka dokumen yang dilampirkan sama namun fomulir
pendatarana yang dialmpirkan adalah formulir hasil pencetakan pada saat
eRegistration.
Untuk bapak/ibu sebagai usahawan dokumen yang diperlukan adalah
formulir pendaftaran (PER-44/PJ/2008) dan melampirkan dokumen fotokopi
SIUP, Surat Keterangan Domisili, dan fotokopi bapak/ibu sebagai
penanggung jawab sedangkan bagi yang berbentuk badan usaha CV, PT, dan
lain-lain maka ditambah fotokopi akta pendirian.
Setelah terdaftar apa saja sih kewajiban yang perlu dilaksanakan ?
Bagi bapak/bu yang berstatus sebagai karyawan dan apabila ada
keluarga(isteri dan anak yang masih dalam tanggungan) tidak memiliki
pekerjaan bebas maka kewajiban hanya kewajiban tahunan yakni penyampaian
SPT Tahunan 1770S/SS namun bagi bapak/ibu yang berstatus karyawan
tetapi keluarga memiliki pekerjaan bebas, atau bapak/ibu yang usahawan,
atau perusahaan (CV atau PT) yang pada saat pendafataran tidak
mengajukan sebagai PKP maka kewajibannya terbagi dua, yakni kewajiban
bulanan dan kewajiban tahunan.
Untuk kewajiban bulanan yang wajib disampaikan setiap bulan adalah
PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 21, kewajiban PPh Pasal 25 bagi wajib pajak
baru adalah perkiraan PPh teriutang dalam setahun dibagi dengan sisa
bulan, PPh Pasal 21 adalah pelaporan tentang pembayaran gaji atau upah
kepada karyawan (untuk kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21-nya ada di
blog ini) atau kepada orang pribadi lain yang melakukan pekerjaan bebas.
Sedangkan kewajiban PPh masa lain adalah PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4
ayat (2) penyampaian SPT sifat isedentil dilaporkan jika ada transaksi
saja. Untuk PPh Pasal 23 pada umumnya adalah pemotongan pajak atas
pemakaian jasa yang bapak/ibu gunakan (Pasal 23 UU PPh dan PMK No.
244/PMK.03/2008) sedangkan PPh Pasal 4 ayat (2) juga penggunaan jasa ke
pihak lain namun dikenakan PPh Final seperti ketika bapak/ibu menyewa
tempat untuk kantor, gudang, atau pameran, yang seperti bapak/ibu
menggunakan pihak lain untuk membangun gedung kantor(jasa konstruksi)
atau apabila bapak/ibu melakukan penjualan rumah atau tanah atau
apartemen.
Untuk kewajiban Tahunan adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770)
bagi bapak/ibu sebagai usahawan atau SPT Tahunan Badan bagi wajib pajak
berbentuk badan usaha seperti CV,Firma, dan PT.
Sedangkan bagi bapak/ ibu yang juga sebagai PKP maka untuk kewajiban
bulanan ditambah penyampaian SPT Masa PPN baik ada transaksi atau tidak,
dan jangan lupa jika ada penjualan ke pihak lain atau penyerahan jasa
ke pihak lain untuk dibuatkan faktur pajak.
Bagi bapak/ibu yang ingin juga menjadi PKP bapak/ibu dapat mengajukan
bersamaan pada saat pengajuan NPWP atau setelah bapak/ibu mendapatkan
NPWP dengan menyampaikan fomulir permohonan PKP yang sudah diisi dan
ditandatangani serta foto dan denah lokasi usaha bapak/ibu.
Untuk kewajiban PPh Pasal 25 formulir yang digunakan adalah SSP
sedangkan untuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), dan
PPN masing-masing menggunakan fomulir yang sudah ditetapkan. Untuk
foulir SSP dan SPT ada di blog ini atau dapat diunduh di http://www.pajak.go.id.
Penyampaian dapat dilakukan secara langsung ke KPP Pratama tempat
bapak/ibu terdaftar atau melalui pos tercatat atau dapat juga dilakukan
melalui internet atau yang dikenal dengan nama e-Filing, malah untuk SPT
Tahunan Orang Pribadi atau Badan dapat juga disampaikan melalalui drop
box. Batas waktu penyampaian SPT Masa selain PPN adalah tanggal 20 bulan
berikutnya sedangkan SPT Masa PPN adalah akhir bulan berikutnya.
Sedangkan untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi baik berstatus sebagai
karyawan atau usahawan maka batas waktu penyampaiannya adalah akhir
bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir sedangkan untuk SPT Tahunan
PPh Badan adalah akhir bulan keemapt setelah tahun pajak berakhir. Jika
jatuh tempo pelaporan jatuh pada hari sabtu, minggu, hari libur nasional
atau cuti bersama maka mundur ke hari kerja berikutnya.
Sedangkan bagi bapak/ibu yang dalam perhitungan terdapat pajak yang
harus disetor atau melakukan pemotongan PPh kepada karyawan atau pihak
lain maka penyetoran pajak tersebut dilakukan di bank-bank pemerintah
atau swasta atau dapat juga penyetoran dilakukan di kantor pos dengan
menggunakan formulir SSP, SSP dibuat 4 rangkap kecualai transaksi ke
bendaharawan pemerintah atau BUMN dibuat 5 rangkap atau dengan
menunjukan kode billing bila menggnakan Billing System. Setelah diterima
bank maka SSP akan divalidasi maka lembar pertama dan ketiga akan
dikembalikan ke bapak/ibu dan lembar ketiga sebagai lampiran SPT
bapak/ibu.
Batas waktu penyetoran untuk PPh Masa yang dipotong dari pihak lain
adalah tanggal 10 bulan berikutnya sedangkan jika pajak yang disetorkan
sendiri maka batas waktunya adalah tanggal 15 bulan berikutnya sedangkan
untuk PPN yang disetor sendiri (transaksi selain ke bendaharawan dan
BUMN) adalah akhir bulan berikutnya atau sebelum SPT Masa PPN
disampaikan. Sedangkan untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi batas waktu
penyetorannya adalah akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir
atau sebelum SPT disampaikan dan batas waktu penyetoran SPT Tahunan PPh
Badan adalah akhir bulan keempat setelah tahun pajak berakhir atau
sebelum SPT disampaikan. Sama seperti jatuh tempo pelaporan maka jika
jatuh tempo penyetoran jatuh pada hari sabtu, minggu, hari libur
nasional atau cuti bersama maka mundur ke hari kerja berikutnya.
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi bapak/ibu yang akan mengajukan
permohonan NPWP/NPKP atau bagi yang baru memilki NPWP/NPKP. amin..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar