Selasa, 30 Juli 2013

Perbedaan Gross Up

Ada beberapa permasalahan yang menyebabkan wajib pajak dalam menghtung pajak menggunakan metode gross up, antara lain pihak penerima penghasilan menginginkan nilai yang diterimanya adalah nilai bersih, bisa juga terjadi karena wajib pajak memberikan fasilitas kepada karyawannya dengan tunjangan PPh yang sama besarnya dengan PPh Pasal 21 terutang.
Namun diluar permasalahan  tersebut sebenarnya ada pengaruh ke pencatatan akuntasi dan perpajakannya. Kenapa begitu ? dengan menggunakan metode gross up secara sengaja atau tidak sengaja sebenarnya muncul akun baru atau akun bayangan yakni tunjangan PPh, karena bisa jadi biaya ini sebenarnya tidak ada atau ada namun nilainya tidak sebesar menggunakan metode gross up.   Hal ini timbul karena sesuai ketentuan perpajakan pajak penghasilan tidak dapat dibiayakan/dibebankan (Pasal 9 ayat (1) huruf h  UU PPh No. 36 tahun 2008) . Dengan kondisi ini maka perhitungan pajak yang digross up akan memperbesar biaya yang dibebankan oleh perusahaan, ilustrasinya sebagai berikut :
PT A membayar seorang tenaga ahli berNPWP  sebesar Rp 100.000.000,00 maka jika tanpa metode gross up PT A cukup membayar Rp 97.500.000,00 kepada tenaga ahli dan menyetorkan pajak yang dipotong sebesar Rp 2.500.000,00 namun jika menggunakan metode gross up maka yang dibayarkan ke tenaga ahli penuh sebesar Rp 100.000.000,00 selain itu perusahaan juga menyetorkan PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong sebesar Rp 2.941.176,00 sehingga secara akuntansi biaya tenaga ahli bertambah dari seharusnya Rp 100.000.000,00 menjadi Rp 105.882.353,00
Untuk itu sebaiknya menurut saya metode gross up tidak digunakan karena pengeluaran kas perusahaan menjadi lebih tinggi dari seharusnya dan otomatis mempengaruhi performa perusahaan karena laba perusahaan menjadi terkoreksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar